detikcom

Wakil Ketua DPR Optimis Angket Century Gol

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Kamis, 12/11/2009 11:58 WIB
Jakarta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meyakini usulan hak angket skandal Bank Century yang digalang lebih dari 75 anggota dari 8 fraksi di DPR bisa disetujui. Sebab, pengguliran hak penyelidikan itu sudah menjadi bagian dari optimisme mayoritas anggota dewan.

"Ini sudah menjadi bagian optimisme kami. Bahwa hak untuk mengungkapkan kebenaran masih ada," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).

Menurut Pramono, jumlah pengusul hak angket yang ada sampai saat ini juga sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 177 ayat 1 menyebutkan: hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi.

Pramono juga meyakini para anggota pengusul hak angket memiliki data yang kuat, sehingga bisa menjelaskan duduk perkara dugaan 'perampokan' uang rakyat sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Mengenai belum adanya pengusul dari Fraksi Demokrat, Pramono mengatakan, "Saya tidak mau berkomentar, itu hak masing-masing fraksi." paparnya.

Ia menambahkan, tidak ada sesuatu yang luar biasa dari pengusulan hak angket Century ini. Semua proses pengusulan melalui mekanisme seperti biasanya. "Persetujuan hak angket masuk masa sidang ini," kata Pramono tentang masa sidang yang berakhir 4 Desember 2009.

(lrn/yid)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel