Anggota Komisi I: Izin Siar TPI Harus Dikembalikan ke KPI
Kamis, 12/11/2009 10:44 WIB
Jakarta
Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk mencegah berulangnya modus penutupan stasiun televisi dengan menggunakan alasan bisnis, izin penyiaran TPI harus dikembalikan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002 pasal 33, izin penyelenggaraan penyiaran berada di tangan KPI dan tidak bisa dipindahtangankan. Jika memori kasasi TPI atas pemailitannya ditolak, maka izin siar TPI harus segera diambil alih oleh KPI, dan bukan dipindahtangankan ke pemilik baru," ujar anggota Komisi I DPR Ramadhan Pohan dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/11/2009).
Ramadhan meyakini penutupan media karena pemailitan seharusnya tidak perlu terjadi. Menurutnya, khususnya untuk bisnis media, proses pengadilan pemailitan seharusnya mempertimbangkan fungsi kepemilikan publik atas siaran media.
Ramadhan berpendapat hilangnya media massa dapat diartikan sebagai hilangnya hak publik dalam mengakses informasi, pendidikan, dan hiburan. Jika kasus TPI ini tidak tertangani dengan baik, ia khawatir upaya pembreidelan media melalui cara ini dapat saja berulang di masa mendatang dan akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, Ramadhan juga tetap memberikan dukungan penuh bagi para pekerja TPI untuk mendapatkan kepastian nasib mereka ke depan.
Sebagai informasi, TPI telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang diajukan oleh sebuah perusahaan keuangan asing, Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan memori kasasi.
(sho/iy)
"Berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002 pasal 33, izin penyelenggaraan penyiaran berada di tangan KPI dan tidak bisa dipindahtangankan. Jika memori kasasi TPI atas pemailitannya ditolak, maka izin siar TPI harus segera diambil alih oleh KPI, dan bukan dipindahtangankan ke pemilik baru," ujar anggota Komisi I DPR Ramadhan Pohan dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/11/2009).
Ramadhan meyakini penutupan media karena pemailitan seharusnya tidak perlu terjadi. Menurutnya, khususnya untuk bisnis media, proses pengadilan pemailitan seharusnya mempertimbangkan fungsi kepemilikan publik atas siaran media.
Ramadhan berpendapat hilangnya media massa dapat diartikan sebagai hilangnya hak publik dalam mengakses informasi, pendidikan, dan hiburan. Jika kasus TPI ini tidak tertangani dengan baik, ia khawatir upaya pembreidelan media melalui cara ini dapat saja berulang di masa mendatang dan akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, Ramadhan juga tetap memberikan dukungan penuh bagi para pekerja TPI untuk mendapatkan kepastian nasib mereka ke depan.
Sebagai informasi, TPI telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang diajukan oleh sebuah perusahaan keuangan asing, Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan memori kasasi.
(sho/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 12:41 WIB
Mayat Penuh Luka Ditemukan Terapung di Sungai Sei Putih
-
Sabtu, 26/05/2012 12:35 WIB
Polisi Imbau Pelajar di Jakarta Tak Konvoi Usai Kelulusan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:32 WIB
Coret Baju dan Konvoi Sepeda Motor Ramaikan Kelulusan SMA di Yogya
-
Sabtu, 26/05/2012 12:17 WIB
Corby Diberi Grasi, Bagaimana dengan Ekstradisi Adrian Kiki?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:16 WIB
Lagi, Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan 4 Militan di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Rakyat Yaman Gelar Demo Anti-Amerika dan Anti-Israel
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
