Kasus Bibit & Chandra
Jampidsus: Pasal 23 adalah Pasal Karet? Nanti Dulu!
Rabu, 11/11/2009 22:23 WIB
Marwan Effendy (dok detikcom)
Jakarta
Tim 8 menilai pasal penyalahgunaan wewenang yang digunakan untuk menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah pasal karet. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy membantah penilaian Tim 8 itu.
Marwan meminta Tim 8 tidak terburu-buru menyimpulkan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang penyalahgunaan jabatan, sebagai pasal karet.
"Bang Buyung mengatakan Pasal 23 itu pasal karet. Nanti dulu! Di Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sudah ada. Sebelum undang-undang sudah ada Pasal 421 KUHP dan sampai sekarang tidak dicabut," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Marwan mengakui, selama ini memang penggunaan pasal tersebut pada sesama penegak hukum sangat jarang digunakan. "Tapi makin hari kita perlu tertib. Itu toh artinya perlu juga, penyelenggara hukum itu perlu mawas diri dan introspeksi," terangnya.
Selain itu, bentuk penahanan, penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan pencekalan itu perlu dilegalisasi dalam hukum pidana. "Jangan sampai berlebih-lebihan. Artinya, jangan sampai hak-hak orang tersandera karena belum ada kejelasan status," katanya.
Marwan menyebutkan, pelanggaran Pasal 23 ini akan dikenai pidana kurungan selama 6 tahun penjara. "Dulu di KUHP 2 tahun 8 bulan. Nah oleh Undang-undang 31/1999 dinaikkan jadi 6 tahun, kenapa? jangan sampai kita penegak hukum seeenaknya," tandasnya.
(nwk/nwk)
Marwan meminta Tim 8 tidak terburu-buru menyimpulkan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang penyalahgunaan jabatan, sebagai pasal karet.
"Bang Buyung mengatakan Pasal 23 itu pasal karet. Nanti dulu! Di Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sudah ada. Sebelum undang-undang sudah ada Pasal 421 KUHP dan sampai sekarang tidak dicabut," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Marwan mengakui, selama ini memang penggunaan pasal tersebut pada sesama penegak hukum sangat jarang digunakan. "Tapi makin hari kita perlu tertib. Itu toh artinya perlu juga, penyelenggara hukum itu perlu mawas diri dan introspeksi," terangnya.
Selain itu, bentuk penahanan, penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan pencekalan itu perlu dilegalisasi dalam hukum pidana. "Jangan sampai berlebih-lebihan. Artinya, jangan sampai hak-hak orang tersandera karena belum ada kejelasan status," katanya.
Marwan menyebutkan, pelanggaran Pasal 23 ini akan dikenai pidana kurungan selama 6 tahun penjara. "Dulu di KUHP 2 tahun 8 bulan. Nah oleh Undang-undang 31/1999 dinaikkan jadi 6 tahun, kenapa? jangan sampai kita penegak hukum seeenaknya," tandasnya.
(nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 15:02 WIB
Pilkada atau Pilpres, Jangan Terbuai Janji Calon Pemimpi
-
Jumat, 25/05/2012 14:51 WIB
Minibus Masuk Jurang di Tapsel, 6 Penumpang Tewas
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ketua FPD: Wajar Ada Ketidakpercayaan Terhadap Anas
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Gara-gara Pompa Air Macet, 2 Pejabat RS di Pekanbaru Bertengkar
-
Jumat, 25/05/2012 14:39 WIB
Bachtiar Chamsyah: Hukum Sering Tidak Adil
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 13:35 WIB
Maling Motor Tembak Satpam di Masjid Kampus IPB
-
Jumat, 25/05/2012 13:19 WIB
Hasil UN 2012 di Sumut, Seluruh Siswa di 2 Sekolah Tak Lulus
-
703 Komentar
-
271 Komentar
-
240 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 894.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
