Jika Tak Sesuai Temuan Penyidik, Kejagung Tak Turut Rekomendasi Tim 8
Rabu, 11/11/2009 21:06 WIB
Jakarta
Rekomendasi Tim 8 akan diserahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika rekomendasi Tim 8 itu tidak sesuai dengan temuan penyidik, maka Kejaksaan Agung tidak akan menuruti isi rekomendasi itu.
Disampaikan Jampidsus Kejagung Marwan Effendy, Presiden akan memberikan rekomendasi Tim 8 kepada Jaksa Agung dan Kapolri. Kedua pimpinan penegak hukum itu selanjutnya akan menilai apakah rekomendasi tersebut sejalan dengan temuan temuan penyidik atau tidak.
"Kalau menurut Jaksa Agung dan Kapolri ini 'Wah ini tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan' itu mungkin (rekomendasi) tidak diperhatikan," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Marwan menegaskan hal itu tidak melawan presiden. Presiden tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan penegak hukum menghentikan suatu proses hukum kasus pidana.
"Presiden itu tidak memerintahkan, hanya memberikan rekomendasinya ini. Tidak ada kata presiden ini harus diikuti, presiden tidak mengatakan begitu," ujarnya.
Marwan juga yakin Presiden tidak akan memerintahkan kepada Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. "Presiden itu memang kepala negara, dan kepala pemerintahan. Tapi, dia tidak bisa mengintervensi proses penyidikan maupun penuntutan," kata Marwan.
Marwan menyakini, rekomendasi tim 8 tidak meminta kapada presiden untuk menghentikan kasus Chandra dan Bibit. Dirinya menilai Adnan Buyung dan anggota Tim 8 paham akan aturan hukum.
"Karena begini, siapapun tidak boleh merintangi, menghalangi, penyidikan penuntutan itu ada ancaman Pasal 21 (KUHAP). Adnan tahu itu, dia paham," pungkasnya.
(fiq/nwk)
Disampaikan Jampidsus Kejagung Marwan Effendy, Presiden akan memberikan rekomendasi Tim 8 kepada Jaksa Agung dan Kapolri. Kedua pimpinan penegak hukum itu selanjutnya akan menilai apakah rekomendasi tersebut sejalan dengan temuan temuan penyidik atau tidak.
"Kalau menurut Jaksa Agung dan Kapolri ini 'Wah ini tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan' itu mungkin (rekomendasi) tidak diperhatikan," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Marwan menegaskan hal itu tidak melawan presiden. Presiden tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan penegak hukum menghentikan suatu proses hukum kasus pidana.
"Presiden itu tidak memerintahkan, hanya memberikan rekomendasinya ini. Tidak ada kata presiden ini harus diikuti, presiden tidak mengatakan begitu," ujarnya.
Marwan juga yakin Presiden tidak akan memerintahkan kepada Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. "Presiden itu memang kepala negara, dan kepala pemerintahan. Tapi, dia tidak bisa mengintervensi proses penyidikan maupun penuntutan," kata Marwan.
Marwan menyakini, rekomendasi tim 8 tidak meminta kapada presiden untuk menghentikan kasus Chandra dan Bibit. Dirinya menilai Adnan Buyung dan anggota Tim 8 paham akan aturan hukum.
"Karena begini, siapapun tidak boleh merintangi, menghalangi, penyidikan penuntutan itu ada ancaman Pasal 21 (KUHAP). Adnan tahu itu, dia paham," pungkasnya.
(fiq/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 15:02 WIB
Pilkada atau Pilpres, Jangan Terbuai Janji Calon Pemimpi
-
Jumat, 25/05/2012 14:51 WIB
Minibus Masuk Jurang di Tapsel, 6 Penumpang Tewas
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Ketua FPD: Wajar Ada Ketidakpercayaan Terhadap Anas
-
Jumat, 25/05/2012 14:46 WIB
Gara-gara Pompa Air Macet, 2 Pejabat RS di Pekanbaru Bertengkar
-
Jumat, 25/05/2012 14:39 WIB
Bachtiar Chamsyah: Hukum Sering Tidak Adil
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 13:35 WIB
Maling Motor Tembak Satpam di Masjid Kampus IPB
-
Jumat, 25/05/2012 13:19 WIB
Hasil UN 2012 di Sumut, Seluruh Siswa di 2 Sekolah Tak Lulus
-
703 Komentar
-
271 Komentar
-
240 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 894.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
