Uji Materi UU KPK
MK Putuskan Permohonan Bibit & Chandra Pekan Depan
Rabu, 11/11/2009 16:10 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta
Sidang uji materi yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah segera mamasuki babak akhir. Pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan.
"Seminggu lagi lah (keputusannya-red)," kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).
Sebelum putusan, MK juga akan mempelajari kesimpulan tertulis yang diberikan oleh tim pengacara Bibit dan Chandra. "Kita pelajari kesimpulannya baru nanti rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan sikap," kata Mahfud.
Chandra dan Bibit mengajukan uji materi atas UU KPK pada Selasa 13 Oktober lalu. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 UU KPK diskriminatif.
Pasal 32 UU KPK berbunyi pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan dan jika berstatus sebagai terdakwa maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Penerapan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan perbedaan antar pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya. Sebab pejabat negara lain baru diberhentikan jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.
(ken/iy)
"Seminggu lagi lah (keputusannya-red)," kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).
Sebelum putusan, MK juga akan mempelajari kesimpulan tertulis yang diberikan oleh tim pengacara Bibit dan Chandra. "Kita pelajari kesimpulannya baru nanti rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan sikap," kata Mahfud.
Chandra dan Bibit mengajukan uji materi atas UU KPK pada Selasa 13 Oktober lalu. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 UU KPK diskriminatif.
Pasal 32 UU KPK berbunyi pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan dan jika berstatus sebagai terdakwa maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Penerapan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan perbedaan antar pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya. Sebab pejabat negara lain baru diberhentikan jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.
(ken/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
