Kasus Bibit-Chandra
Ngotot Lanjutkan Kasus Chandra, Jaksa Agung dan Kapolri Melawan Presiden
Rabu, 11/11/2009 16:01 WIB
dok detikcom
Pekanbaru
Sikap Polri dan Kejaksaan yang ngotot membawa kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan dapat diartikan pembangkangan kepada Presiden SBY. Sebab mereka mengabaikan rekomendasi tim 8 yang dibentuk presiden.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Riau (UIR), Husnu Abadi, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/11/2009).
"Sebaiknya Jaksa Agung dan Kapolri patuh pada rekomendasi presiden yang mendapat masukan dari TPF. Kalau tetap dipaksakan, sebagai konsekwensi pembangkangan, presiden harus mencopot Jaksa Agung dan Kapolri," tegas Husnu.
Kasus ini bisa dilanjutkan hanya bila penyidik memiliki bukti-bukti baru. Bukti baru itu bisa berupa penemuan kwitansi penerimaan uang oleh pimpinan KPK atau Yulianto tertangkap.
"Sepanjang ada bukti baru, ya silakan saja dibawa ke pengadilan. Namun bila tidak ada bukti baru, sesuai rekomendasi tim 8 kasus ini harus dihentikan," kata Husnu.
Pandangan berbeda disampaikan Pakar Hukum Pidana UIR, Zulaprial. Menurutnya, kasus ini tetap harus dibawa ke pengadilan agar mendapatkan keputusan hukum.
"Kalau kasus ini dihentikan tanpa ada kekuatan hukum, maka sampai kapanpun perkara ini tidak akan pernah tuntas," kata dosen pascasarjana itu.
(cha/djo)
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Riau (UIR), Husnu Abadi, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/11/2009).
"Sebaiknya Jaksa Agung dan Kapolri patuh pada rekomendasi presiden yang mendapat masukan dari TPF. Kalau tetap dipaksakan, sebagai konsekwensi pembangkangan, presiden harus mencopot Jaksa Agung dan Kapolri," tegas Husnu.
Kasus ini bisa dilanjutkan hanya bila penyidik memiliki bukti-bukti baru. Bukti baru itu bisa berupa penemuan kwitansi penerimaan uang oleh pimpinan KPK atau Yulianto tertangkap.
"Sepanjang ada bukti baru, ya silakan saja dibawa ke pengadilan. Namun bila tidak ada bukti baru, sesuai rekomendasi tim 8 kasus ini harus dihentikan," kata Husnu.
Pandangan berbeda disampaikan Pakar Hukum Pidana UIR, Zulaprial. Menurutnya, kasus ini tetap harus dibawa ke pengadilan agar mendapatkan keputusan hukum.
"Kalau kasus ini dihentikan tanpa ada kekuatan hukum, maka sampai kapanpun perkara ini tidak akan pernah tuntas," kata dosen pascasarjana itu.
(cha/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 11:44 WIB
Awas Macet! Ada Sidang 10 Ribu Kasus Tilang di PN Jakarta Pusat
-
Jumat, 25/05/2012 11:35 WIB
Komwas PD Kumpulkan Bukti Penghadangan Anas-Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 11:34 WIB
Publikasikan Testimoni Banyak Tokoh, Jokowi-Basuki Kutip dari Media
-
Jumat, 25/05/2012 11:32 WIB
Eks Mensos Bachtiar Chamsyah Bebas!
-
Jumat, 25/05/2012 11:25 WIB
Siapa Pemilik Porsche Cayanne yang Nekat Memakai Pelat TNI?
-
Jumat, 25/05/2012 10:36 WIB
Kejagung: PNS di Batam Kirim Uang Rp 700 juta ke Rekening Dhana
-
Jumat, 25/05/2012 10:28 WIB
2 Pistol Milik Jenderal BIN Diserahkan Anaknya ke Mabes Polri
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Terancam Ditutup, Tukang Gigi Kehilangan Penghasilan Rp 3 Juta/Bulan
-
703 Komentar
-
270 Komentar
-
239 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,010.000
- Rp 894.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
