Kasus Bibit & Chandra
Kejagung Enggan Jelaskan Soal Pasal Penyalahgunaan Kewenangan
Selasa, 10/11/2009 20:11 WIB
Jakarta
Salah satu tuduhan yang dialamatkan kepada Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah adalah penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan Anggoro Widjojo. Kejagung menilai KPK telah menyalahgunakan wewenang dengan mencekal Anggoro karena saat itu dia belum menjadi tersangka.
Meski kuasa hukum Bibit dan Chandra sudah menjelaskan KPK tidak mencekal melainkan hanya mencegah Anggoro ke luar negeri, namun Kejaksaan tetap menggunakan istilah cekal. Saat dimintai penjelasan terkait kewenangan KPK untuk melakukan pencegahan agar seseorang tidak bisa ke luar negeri seperti diatur dalam pasal 12 UU KPK, Kejagung memilih bungkam.
Jampidsus Marwan Effendy saat ditemui detikcom di sela-sela raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009) menghindar saat ditanyai persoalan tersebut. Meski didesak berulang-ulang, Marwan tetap enggan menjelaskan.
"Tanya Kapuspenkum saja," kelit Marwan.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat ditemui usai raker juga enggan menerangkan. Didiek hanya menggoyangkan tangannya sebagai tanda penolakan menjawab.
Dalam raker dengan Komisi III DPR 9 November kemarin, Marwan menjelaskan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK dalam kasus Chandra dan Bibit. Menurut dia, penyalahgunaan ini terkait kasus pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiokom.
Sedikitnya ada dua hal yang dipersoalkan Marwan. Pertama, soal pencekalan Anggoro yang dinilai tiba-tiba terkait surat perintah penyidikan kasus yang berbeda. "Adanya surat penyidikan kasus Tanjung Api-api, tapi tiba-tiba berubah ke kasus Masaro," kata Marwan yang pernah gagal menjadi pimpinan KPK itu.
Kedua, Marwan mempersoalkan pencekalan Anggoro yang dilakukan KPK, namun dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Dia menilai hal ini bagian dari kesewenang-wenangan, karena Anggoro menjadi korban.
Apa yang disampaikan Marwan ini sebenarnya sudah pernah diklarifikasi pengacara Bibit dan Chandra beberapa hari yang lalu. Pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, mengklarifikasi mengenai istilah cekal, yang merupakan akronim dari cegah dan tangkal.
"Cegah itu melarang seseorang bepergian ke luar negeri, sedangkan tangkal melarang orang ke dalam negeri. Sesuai UU 30/2002, KPK hanya punya wewenang melakukan pencegahan, bukan pencekalan," kata Alexander saat itu.
Selain itu, Alexander juga telah mengklarifikasi tentang penyidikan kasus Anggoro Widjojo. Sejak lama, KPK menjerat Yusuf Erwin Faisal dalam dua kasus, yaitu kasus alih fungsi hutan lindung (Tanjung Api api) dan markup mata anggaran proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Kaitan Yusuf Erwin dengan Anggoro adalah dalam kasus SKRT.
"Penggeledahan di Masaro itu terkait dengan kasus SKRT di Dephut, ada sprindik (surat perintah penyidikannya)-nya. Bukan sprindik kasus alih fungsi hutan lindung, tapi kasus SKRT. Jadi tidak tiba-tiba," ujar Alexander.
Tentang pencegahan terhadap Anggoro pada Agustus 2008, Alexander juga menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan KPK terhadap empat orang sekaligus, yaitu Anggoro, Putranefo (dirut), David Angka Wijaya (direktur keuangan), dan Anggono Widjojo (preskom). Sesuai pasal 12 UU KPK, KPK memiliki hak untuk
memerintahkan pencegahan terhadap seseorang tanpa harus menunggu seseorang itu menjadi tersangka.
Bunyi pasal 12 itu adalah sebagai berikut: '(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri'
Karena itu, Alexander menilai konstruksi hukum yang dibangun polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang itu tidak tepat. Argumentasi hukum yang dibangun penyidik Polri dinilai Alexander tidak cermat.
(sho/mok)
Meski kuasa hukum Bibit dan Chandra sudah menjelaskan KPK tidak mencekal melainkan hanya mencegah Anggoro ke luar negeri, namun Kejaksaan tetap menggunakan istilah cekal. Saat dimintai penjelasan terkait kewenangan KPK untuk melakukan pencegahan agar seseorang tidak bisa ke luar negeri seperti diatur dalam pasal 12 UU KPK, Kejagung memilih bungkam.
Jampidsus Marwan Effendy saat ditemui detikcom di sela-sela raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009) menghindar saat ditanyai persoalan tersebut. Meski didesak berulang-ulang, Marwan tetap enggan menjelaskan.
"Tanya Kapuspenkum saja," kelit Marwan.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat ditemui usai raker juga enggan menerangkan. Didiek hanya menggoyangkan tangannya sebagai tanda penolakan menjawab.
Dalam raker dengan Komisi III DPR 9 November kemarin, Marwan menjelaskan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK dalam kasus Chandra dan Bibit. Menurut dia, penyalahgunaan ini terkait kasus pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiokom.
Sedikitnya ada dua hal yang dipersoalkan Marwan. Pertama, soal pencekalan Anggoro yang dinilai tiba-tiba terkait surat perintah penyidikan kasus yang berbeda. "Adanya surat penyidikan kasus Tanjung Api-api, tapi tiba-tiba berubah ke kasus Masaro," kata Marwan yang pernah gagal menjadi pimpinan KPK itu.
Kedua, Marwan mempersoalkan pencekalan Anggoro yang dilakukan KPK, namun dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Dia menilai hal ini bagian dari kesewenang-wenangan, karena Anggoro menjadi korban.
Apa yang disampaikan Marwan ini sebenarnya sudah pernah diklarifikasi pengacara Bibit dan Chandra beberapa hari yang lalu. Pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, mengklarifikasi mengenai istilah cekal, yang merupakan akronim dari cegah dan tangkal.
"Cegah itu melarang seseorang bepergian ke luar negeri, sedangkan tangkal melarang orang ke dalam negeri. Sesuai UU 30/2002, KPK hanya punya wewenang melakukan pencegahan, bukan pencekalan," kata Alexander saat itu.
Selain itu, Alexander juga telah mengklarifikasi tentang penyidikan kasus Anggoro Widjojo. Sejak lama, KPK menjerat Yusuf Erwin Faisal dalam dua kasus, yaitu kasus alih fungsi hutan lindung (Tanjung Api api) dan markup mata anggaran proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Kaitan Yusuf Erwin dengan Anggoro adalah dalam kasus SKRT.
"Penggeledahan di Masaro itu terkait dengan kasus SKRT di Dephut, ada sprindik (surat perintah penyidikannya)-nya. Bukan sprindik kasus alih fungsi hutan lindung, tapi kasus SKRT. Jadi tidak tiba-tiba," ujar Alexander.
Tentang pencegahan terhadap Anggoro pada Agustus 2008, Alexander juga menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan KPK terhadap empat orang sekaligus, yaitu Anggoro, Putranefo (dirut), David Angka Wijaya (direktur keuangan), dan Anggono Widjojo (preskom). Sesuai pasal 12 UU KPK, KPK memiliki hak untuk
memerintahkan pencegahan terhadap seseorang tanpa harus menunggu seseorang itu menjadi tersangka.
Bunyi pasal 12 itu adalah sebagai berikut: '(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri'
Karena itu, Alexander menilai konstruksi hukum yang dibangun polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang itu tidak tepat. Argumentasi hukum yang dibangun penyidik Polri dinilai Alexander tidak cermat.
(sho/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 11:03 WIB
Penyelundupan Orang Melibatkan WNI Anak Ramai Dibicarakan di Australia
-
Jumat, 25/05/2012 10:54 WIB
Komwas Demokrat Periksa Kader Penghadang Anas-Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Terancam Ditutup, Tukang Gigi Kehilangan Penghasilan Rp 3 Juta/Bulan
-
Jumat, 25/05/2012 10:49 WIB
Selain Presiden dan Wapres, Menteri Juga Tak Boleh Pimpin Partai
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Laporkan Porsche Cayenne Berpelat TNI ke Mabes
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 10:36 WIB
Kejagung: PNS di Batam Kirim Uang Rp 700 juta ke Rekening Dhana
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Mabes Polri: Izin Konser Lady Gaga Tunggu Keputusan Polda Metro
-
Jumat, 25/05/2012 09:51 WIB
'Pengepungan' di Ternate Tunjukkan Rapuhnya Kepemimpinan Anas
-
703 Komentar
-
270 Komentar
-
239 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,801.000
- Rp 894.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
