Kasus Bibit & Chandra
Komisi III DPR Pro & Kontra Sikapi Kesimpulan Rapat dengan Kejagung
Selasa, 10/11/2009 17:23 WIB
Jakarta
Komisi III DPR rupanya tidak satu suara saat menyimpulkan hasil rapat kerja dengan Kejaksaan Agung. Pembahasan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pun berjalan alot dan penuh interupsi.
Salah satu hal yang sulit disepakati adalah poin ketiga dari kesimpulan tersebut. Sarifuddin Sudding, anggoto Komisi II dari Fraksi Partai Hanura menilai kesimpulan tersebut bertendensi menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan.
Poin ketiga kesimpulan tersebut adalah "Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut dan kasus-kasus lain yang ditangani Kejaksaan sesuai kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).
"Interupsi Ketua, saya kira nggak benar kesimpulan itu, seakan-akan Komisi III menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan," katanya dalam pengambilan kesimpulan rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Sarifuddin berpendapat, hingga saat ini kepastian berkas Bibit dan Chandra masih belum jelas. Namun kesimpulan tersebut seperti mendikte Kejagung untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Sedangkan berkas kasus ini dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian dan belum tentu dilanjutkan ke pengadilan. Kalau kejaksaan mengajukan ke pengadilan dengan bukti yang lemah DPR ikut
salah," kata Sarifuddin dengan nada tinggi.
Pandangan Sarifuddin ini banyak disetujui oleh rekannya. Nudirman Munir dari Fraksi Golkar misalnya. Nudirman mengaku kecewa dengan penarikan kesimpulan yang terkesan memihak ini.
"Kata-kata melanjutkan kasus itu seharusnya tidak boleh dibuat. Padahal bukti-bukti itu sangat lemah, kalau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan bisa di SP3. Kita sudah memvonis seolah-olah kasus Bibit dan Chandra akan diteruskan ke pengadilan," keluh Nudirman.
Sementara itu Trimedya Pandjahitan memiliki pendapat lain. "Interupsi pimpinan dalam rapat sepanjang sejarah tidak ada Komisi III mendukung, kita mendesak supaya jelas," kata Trimedya.
Meski ada ketidaksepakatan, namun Ketua Komisi III Benny K Harman tetap mengetok palu persetujuan. Benny dibantu Wakilnya, Aziz Syamsuddin menetralisir keadaan.
"Yang penting substansinya sudah ada di dalam notulen," terang Aziz sebelum Benny mengetok palu.
(ken/iy)
Salah satu hal yang sulit disepakati adalah poin ketiga dari kesimpulan tersebut. Sarifuddin Sudding, anggoto Komisi II dari Fraksi Partai Hanura menilai kesimpulan tersebut bertendensi menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan.
Poin ketiga kesimpulan tersebut adalah "Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut dan kasus-kasus lain yang ditangani Kejaksaan sesuai kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).
"Interupsi Ketua, saya kira nggak benar kesimpulan itu, seakan-akan Komisi III menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan," katanya dalam pengambilan kesimpulan rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Sarifuddin berpendapat, hingga saat ini kepastian berkas Bibit dan Chandra masih belum jelas. Namun kesimpulan tersebut seperti mendikte Kejagung untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Sedangkan berkas kasus ini dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian dan belum tentu dilanjutkan ke pengadilan. Kalau kejaksaan mengajukan ke pengadilan dengan bukti yang lemah DPR ikut
salah," kata Sarifuddin dengan nada tinggi.
Pandangan Sarifuddin ini banyak disetujui oleh rekannya. Nudirman Munir dari Fraksi Golkar misalnya. Nudirman mengaku kecewa dengan penarikan kesimpulan yang terkesan memihak ini.
"Kata-kata melanjutkan kasus itu seharusnya tidak boleh dibuat. Padahal bukti-bukti itu sangat lemah, kalau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan bisa di SP3. Kita sudah memvonis seolah-olah kasus Bibit dan Chandra akan diteruskan ke pengadilan," keluh Nudirman.
Sementara itu Trimedya Pandjahitan memiliki pendapat lain. "Interupsi pimpinan dalam rapat sepanjang sejarah tidak ada Komisi III mendukung, kita mendesak supaya jelas," kata Trimedya.
Meski ada ketidaksepakatan, namun Ketua Komisi III Benny K Harman tetap mengetok palu persetujuan. Benny dibantu Wakilnya, Aziz Syamsuddin menetralisir keadaan.
"Yang penting substansinya sudah ada di dalam notulen," terang Aziz sebelum Benny mengetok palu.
(ken/iy)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 11:03 WIB
Penyelundupan Orang Melibatkan WNI Anak Ramai Dibicarakan di Australia
-
Jumat, 25/05/2012 10:54 WIB
Komwas Demokrat Periksa Kader Penghadang Anas-Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Terancam Ditutup, Tukang Gigi Kehilangan Penghasilan Rp 3 Juta/Bulan
-
Jumat, 25/05/2012 10:49 WIB
Selain Presiden dan Wapres, Menteri Juga Tak Boleh Pimpin Partai
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Laporkan Porsche Cayenne Berpelat TNI ke Mabes
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 10:36 WIB
Kejagung: PNS di Batam Kirim Uang Rp 700 juta ke Rekening Dhana
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Mabes Polri: Izin Konser Lady Gaga Tunggu Keputusan Polda Metro
-
Jumat, 25/05/2012 09:51 WIB
'Pengepungan' di Ternate Tunjukkan Rapuhnya Kepemimpinan Anas
-
703 Komentar
-
269 Komentar
-
239 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,801.000
- Rp 572.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message
.gif)

_2.gif)
