Polri Tetap Lanjutkan Proses Hukum Chandra & Bibit
Selasa, 10/11/2009 17:06 WIB
Jakarta
Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya cukup kompak. Meski menghormati kesimpulan Tim 8, mereka tetap akan melaksanakan tugasnya selaku penegak hukum terkait kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Secara struktural polisi menghargai, menghormati pendapat TPF (Tim 8). Namun, kita akan laksanakan secara proporsional. Polisi harus menegakkan hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna.
Hal itu disampaikan Nanan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009).
"Saran, masukan, jadi perhatian pimpinan dan akan dikemas dalam kemasan hukum melalui criminal justice system," imbuh Nanan.
Seperti diketahui empat kesimpulan Tim 8 adalah, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution juga menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. Hingga kini, presiden belum menyatakan sikap menanggapi rekomendasi itu.
(irw/asy)
"Secara struktural polisi menghargai, menghormati pendapat TPF (Tim 8). Namun, kita akan laksanakan secara proporsional. Polisi harus menegakkan hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna.
Hal itu disampaikan Nanan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009).
"Saran, masukan, jadi perhatian pimpinan dan akan dikemas dalam kemasan hukum melalui criminal justice system," imbuh Nanan.
Seperti diketahui empat kesimpulan Tim 8 adalah, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution juga menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. Hingga kini, presiden belum menyatakan sikap menanggapi rekomendasi itu.
(irw/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 11:03 WIB
Penyelundupan Orang Melibatkan WNI Anak Ramai Dibicarakan di Australia
-
Jumat, 25/05/2012 10:54 WIB
Komwas Demokrat Periksa Kader Penghadang Anas-Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Terancam Ditutup, Tukang Gigi Kehilangan Penghasilan Rp 3 Juta/Bulan
-
Jumat, 25/05/2012 10:49 WIB
Selain Presiden dan Wapres, Menteri Juga Tak Boleh Pimpin Partai
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Laporkan Porsche Cayenne Berpelat TNI ke Mabes
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 10:36 WIB
Kejagung: PNS di Batam Kirim Uang Rp 700 juta ke Rekening Dhana
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Mabes Polri: Izin Konser Lady Gaga Tunggu Keputusan Polda Metro
-
Jumat, 25/05/2012 09:51 WIB
'Pengepungan' di Ternate Tunjukkan Rapuhnya Kepemimpinan Anas
-
703 Komentar
-
269 Komentar
-
239 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,801.000
- Rp 572.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
