detikcom

Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang, Pemprov Beri Ganti Rugi Rp 10 Juta

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10/11/2009 13:43 WIB
Ilustrasi
Jakarta Dinas Pertamanan dan Pemakanan DKI Jakarta akan mengganti seluruh kerusakan yang diakibatkan olehpohon tumbang. Jumlah ganti rugi hingga Rp 10 juta.

Kasubdis Pertamanan Jakarta Selatan Heru Bambang mengatakan, penggantian akan diberikan dalam bentuk santunan Rp 10 juta.

"Itu maksimal. Kita lihat kerusakannya," kata dia kepada wartawan di kantornya, Jl Prapanca Raya, Jaksel, Selasa (10/11/2009).

Santunan tersebut dilakukan setelah Dinas Pertamanan DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak asuransi. Persyaratan pemberian santunan tersebut hanya melampirkan foto kopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan yang tertimpa pohon dan laporan kepolisian.

"Prosesnya cepat kalau semua persyaratan dilengkapi," tuturnya.

Di Jaksel, untuk tahun ini sudah ada dua kendaraan yang diganti. Selain kendaraan, rumah yang tertimpa pohon tumbang juga akan mendapat penggantian yang sama.

Heru juga mengingatkan kepada warga untuk berhati-hati. Karena ada 7.000 pohon di Jaksel rawan tumbang. Pohon jenis Angsana tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jl TB Simatupang, Fatmawati, Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Brawijaya, Darmawangsa, Cilandak, Lebak Bulus, Pasar Minggu, Pati Unus, Hangjebat, Bendi, Soepomo, Kalibata Raya, Ragunan, Warung Buncit, Pesanggaran, dan M Kahfi.

Menurutnya, sebagian pohon sudah dipangkas. Namun, karena ada penilaian Adipura pemanggkasan ditunda.

"Nanti setelah penilaian selesai kita lakukan pemangkasan lagi," tutup Heru.

(asp/irw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel