Kasus Bibit dan Chandra
Kesimpulan Tim 8 Objektif, Penyidikan Harus Dihentikan
Selasa, 10/11/2009 09:05 WIB
Jakarta
Kesimpulan Tim 8 yang mengatakan bahwa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak cukup bukti dinilai sudah tepat dan objektif. Penyidik didesak agar segera melakukan penghentian.
"Kesimpulan Tim 8 itu didapat dari para ahli hukum dan ahli politik juga ada. Saya pikir pertimbangan itu sudah objektif dan berdasar. Penyidik harus menggunakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk menghentikan kasus," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Selasa (10/11/2009).
Menurut Bambang, polisi dan Kejaksaan tidak perlu malu mengakui adanya kelemahan dalam proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Ketimbang harus melanjutkan penyidikan dengan proses yang mengada-ada.
"Tidak ada salahnya secara gentleman melakukan koreksi ke dalam dan menggunakan hak-hak dalam UU untuk menghentikan kasus," imbuh dosen PTIK ini.
Penghentian kasus Bibit dan Chandra, lanjut Bambang, bukan berarti kasus ini dihentikan secara total. Apabila ditemukan bukti baru, penyidik dapat membuka kasus ini.
"Sampai sekarang kan buktinya dinilai tidak cukup, tidak ada salahnya menghentikan penyidikan," ungkap purnawirawan polisi ini.
Bambang juga mengomentari kecaman Komisi III DPR yang menilai Tim 8 kurang etis mengumumkan kesimpulan kepada media. Bambang menilai apa yang sudah dilakukan Tim sudah sesuai prinsip transparansi.
"Inilah negara demokrasi, ini transparansi kepada publik," ujar Bambang.
(ape/nrl)
"Kesimpulan Tim 8 itu didapat dari para ahli hukum dan ahli politik juga ada. Saya pikir pertimbangan itu sudah objektif dan berdasar. Penyidik harus menggunakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk menghentikan kasus," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Selasa (10/11/2009).
Menurut Bambang, polisi dan Kejaksaan tidak perlu malu mengakui adanya kelemahan dalam proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Ketimbang harus melanjutkan penyidikan dengan proses yang mengada-ada.
"Tidak ada salahnya secara gentleman melakukan koreksi ke dalam dan menggunakan hak-hak dalam UU untuk menghentikan kasus," imbuh dosen PTIK ini.
Penghentian kasus Bibit dan Chandra, lanjut Bambang, bukan berarti kasus ini dihentikan secara total. Apabila ditemukan bukti baru, penyidik dapat membuka kasus ini.
"Sampai sekarang kan buktinya dinilai tidak cukup, tidak ada salahnya menghentikan penyidikan," ungkap purnawirawan polisi ini.
Bambang juga mengomentari kecaman Komisi III DPR yang menilai Tim 8 kurang etis mengumumkan kesimpulan kepada media. Bambang menilai apa yang sudah dilakukan Tim sudah sesuai prinsip transparansi.
"Inilah negara demokrasi, ini transparansi kepada publik," ujar Bambang.
(ape/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 10:38 WIB
Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK
-
Jumat, 25/05/2012 10:35 WIB
Bus Umum Mirip TransJ Nantinya Boleh Lewat Busway
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Mabes Polri: Izin Konser Lady Gaga Tunggu Keputusan Polda Metro
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Dua Mantan Anggota Dewan Diperiksa untuk Anggoro
-
Jumat, 25/05/2012 10:28 WIB
2 Pistol Milik Jenderal BIN Diserahkan Anaknya ke Mabes Polri
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:19 WIB
Jenderal Polisi di BIN Dilaporkan Aniaya 2 Anak Kandung yang Masih ABG
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 09:17 WIB
60 Anggota Resmob Polda Metro Jalani Psikotes Kepemilikan Senjata Api
-
703 Komentar
-
267 Komentar
-
239 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
