Direktur PT Timah Akan Diperiksa Terkait Illegal Mining di Babel
Selasa, 10/11/2009 05:27 WIB
Jakarta
Mabes Polri akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah hari ini. Dirut PT Timah ini akan dimintai keterangannya terkait dugaan illegal minning di Babel.
"Rencananya Direktur Utama PT Timah besok pagi diperiksa," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak melalui pesan singkat yang diterima wartawan,Senin (9/10/2009).
Menurut Sulis, status Dirut PT Timah tersebut masih sebagai saksi. Selain itu polisi juga akan memeriksa pejabat dari perusahaan lain yang terkait dalam kasus ini.
"Hari Kamis direncanakan memeriksa Direktur PT Bangun Basel dan Kadiv Pertambangan selaku tersangka dengan sangkaan pasal 161 UU no 4 tahun 2009," terang Jenderal
Bintang Satu tersebut.
Sulis menambahkan, terkait kasus yang sama di Belitung, tersangka S, T dan M sudah disidangkan. Keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung.
Sementara itu untuk untu kasus penambangan timah ilegal yang melibatkan tersangka H, K dan A, kasusnya akan disidangkan di PN Bangka Barat dan Bangka Selatan.
Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 21 Agustus 2009 polisi berhasil mengungkap illegal mining di tiga wilayah di propinsi Bangka Belitung. Sejumlah barang bukti antara lain 2 eskavator, 16 mesin untuk timah, 15 ton dan 19 ton pasir timah disita dari kolektor serta truk pengangkut. Sedikitnya sembilan pelaku berhasil diamankan dalam
kasus ini.
(ddt/mei)
"Rencananya Direktur Utama PT Timah besok pagi diperiksa," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak melalui pesan singkat yang diterima wartawan,Senin (9/10/2009).
Menurut Sulis, status Dirut PT Timah tersebut masih sebagai saksi. Selain itu polisi juga akan memeriksa pejabat dari perusahaan lain yang terkait dalam kasus ini.
"Hari Kamis direncanakan memeriksa Direktur PT Bangun Basel dan Kadiv Pertambangan selaku tersangka dengan sangkaan pasal 161 UU no 4 tahun 2009," terang Jenderal
Bintang Satu tersebut.
Sulis menambahkan, terkait kasus yang sama di Belitung, tersangka S, T dan M sudah disidangkan. Keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung.
Sementara itu untuk untu kasus penambangan timah ilegal yang melibatkan tersangka H, K dan A, kasusnya akan disidangkan di PN Bangka Barat dan Bangka Selatan.
Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 21 Agustus 2009 polisi berhasil mengungkap illegal mining di tiga wilayah di propinsi Bangka Belitung. Sejumlah barang bukti antara lain 2 eskavator, 16 mesin untuk timah, 15 ton dan 19 ton pasir timah disita dari kolektor serta truk pengangkut. Sedikitnya sembilan pelaku berhasil diamankan dalam
kasus ini.
(ddt/mei)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 10:38 WIB
Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK
-
Jumat, 25/05/2012 10:35 WIB
Bus Umum Mirip TransJ Nantinya Boleh Lewat Busway
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Mabes Polri: Izin Konser Lady Gaga Tunggu Keputusan Polda Metro
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Dua Mantan Anggota Dewan Diperiksa untuk Anggoro
-
Jumat, 25/05/2012 10:28 WIB
2 Pistol Milik Jenderal BIN Diserahkan Anaknya ke Mabes Polri
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:19 WIB
Jenderal Polisi di BIN Dilaporkan Aniaya 2 Anak Kandung yang Masih ABG
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:03 WIB
Sekolah Harus Bisa Cegah Siswa Corat Coret Baju Rayakan Kelulusan
-
703 Komentar
-
267 Komentar
-
239 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message
.gif)

_2.gif)
