PPI Prancis: Konflik Polri-Kejagung vs KPK Runtuhkan Kepercayaan
Selasa, 10/11/2009 00:55 WIB
Paris
Konflik Polri-Kejagung vs KPK telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai salah satu basis pembentukan tata kelola pemerintahan RI yang baik.
Konflik tersebut juga dapat mengganggu secara serius kesinambungan penyelenggaraan pembangunan nasional.
Demikian Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Prancis melalui siaran pers yang diterima detikcom, Senin (9/11/2009) siang ini Waktu Eropa Tengah.
PPI Prancis terus menyimak dengan seksama berbagai perkembangan terakhir di tanah air terkait dengan silang sengketa berkepanjangan antara tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung, dan KPK, yang berpotensi untuk terus meluas.
Dalam kaitan tersebut, PPI Prancis menyatakan prihatin atas ketiadaan kesatuan arah dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, intervensi terhadap institusi penegak hukum oleh sekelompok orang dan pemenuhan rasa keadilan yang kurang diperhatikan, termasuk informasi akurat dan transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
PPI Prancis sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang kritis dan mendambakan penegakan hukum yang adil, menyerukan agar Presiden Republik Indonesia tetap teguh dalam pemberantasan KKN hingga ke akar-akarnya, sebagai prasyarat untuk menuju Indonesia baru yang adil, makmur dan sejahtera.
DPR sesuai dengan fungsi legislasinya segera melakukan sinkronisasi peraturan perundangan dan menata ulang sistem dan kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia, agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan hukum dan wewenang penanganannya, yang dapat mengakibatkan benturan antarinstitusi penegak hukum.
Seluruh institusi penegak hukum saling bersinergi dalam upaya pemberantasan KKN, bukan sebaliknya saling melemahkan, sehingga terwujud suatu kinerja kolektif yang layak dibanggakan.
Selain itu segenap pimpinan institusi penegak hukum agar segera melakukan pembersihan secara menyeluruh terhadap aparat-aparatnya, yang bertindak tidak sejalan dengan semangat pemberantasan KKN.
Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 21 dengan maksud agar tidak terjadi penafsiran dan penggunaan pasal ini secara sewenang-wenang untuk menahan seseorang yang belum tentu bersalah.
Selanjutnya Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Presiden RI agar berpihak pada kebenaran serta memberikan informasi akurat, transparan dan akuntabel kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Indonesia yang lebih baik.
(es/es)
Konflik tersebut juga dapat mengganggu secara serius kesinambungan penyelenggaraan pembangunan nasional.
Demikian Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Prancis melalui siaran pers yang diterima detikcom, Senin (9/11/2009) siang ini Waktu Eropa Tengah.
PPI Prancis terus menyimak dengan seksama berbagai perkembangan terakhir di tanah air terkait dengan silang sengketa berkepanjangan antara tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung, dan KPK, yang berpotensi untuk terus meluas.
Dalam kaitan tersebut, PPI Prancis menyatakan prihatin atas ketiadaan kesatuan arah dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, intervensi terhadap institusi penegak hukum oleh sekelompok orang dan pemenuhan rasa keadilan yang kurang diperhatikan, termasuk informasi akurat dan transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
PPI Prancis sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang kritis dan mendambakan penegakan hukum yang adil, menyerukan agar Presiden Republik Indonesia tetap teguh dalam pemberantasan KKN hingga ke akar-akarnya, sebagai prasyarat untuk menuju Indonesia baru yang adil, makmur dan sejahtera.
DPR sesuai dengan fungsi legislasinya segera melakukan sinkronisasi peraturan perundangan dan menata ulang sistem dan kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia, agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan hukum dan wewenang penanganannya, yang dapat mengakibatkan benturan antarinstitusi penegak hukum.
Seluruh institusi penegak hukum saling bersinergi dalam upaya pemberantasan KKN, bukan sebaliknya saling melemahkan, sehingga terwujud suatu kinerja kolektif yang layak dibanggakan.
Selain itu segenap pimpinan institusi penegak hukum agar segera melakukan pembersihan secara menyeluruh terhadap aparat-aparatnya, yang bertindak tidak sejalan dengan semangat pemberantasan KKN.
Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 21 dengan maksud agar tidak terjadi penafsiran dan penggunaan pasal ini secara sewenang-wenang untuk menahan seseorang yang belum tentu bersalah.
Selanjutnya Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Presiden RI agar berpihak pada kebenaran serta memberikan informasi akurat, transparan dan akuntabel kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Indonesia yang lebih baik.
(es/es)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
