Kasus Bibit dan Chandra
SBY Minta Kapolri dan Jaksa Agung Respons Surat Tim 8
Selasa, 10/11/2009 00:27 WIB
Jakarta
Presiden SBY telah menerima surat Tim 8 soal kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selanjutnya, SBY meminta Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mempelajari isi surat tersebut.
"Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk merespon dan melakukan penilaian," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di Wisma Negara, Jakarta Senin (9/11/2009) malam.
Menurut Djoko, Presiden tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, kewenangan untuk menghentikan kasus ini berada pada penyidik.
"Presiden tidak punya kewenangan yuridis untuk menghentikan kasus ini. Oleh karena itu Presiden meminta Kapolri dan Jaksa agung yang memberikan penilaian," jelasnya.
Apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa dikeluarkan? "Sekali lagi presiden tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus ini," ungkapnya.
Djoko menjelaskan, belum ada respon secara langsung dari Kapolri dan Jaksa Agung perihal surat tersebut. Tentu, lanjut Djoko, Kapolri dan Jaksa Agung diberi waktu agar bisa mempelajari dan meresponnya.
"Belum (ada respon), karena tidak ada batasan waktu, pasti akan dipelajari waktunya, yang jelas Presiden merespons secara baik rekomendasi dari tim 8. Sementara hanya itu, sedangkan di luar itu, bukan kewenangan Presiden," imbuhnya.
Apakah Presiden meminta kasus ini dipercepat, mengingat respon masyarakat yang begitu kencang? "Secara spesifik beliau tidak mengatakan dipercepat atau diperlambat," pungkasnya.
(ape/ape)
"Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk merespon dan melakukan penilaian," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di Wisma Negara, Jakarta Senin (9/11/2009) malam.
Menurut Djoko, Presiden tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, kewenangan untuk menghentikan kasus ini berada pada penyidik.
"Presiden tidak punya kewenangan yuridis untuk menghentikan kasus ini. Oleh karena itu Presiden meminta Kapolri dan Jaksa agung yang memberikan penilaian," jelasnya.
Apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa dikeluarkan? "Sekali lagi presiden tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus ini," ungkapnya.
Djoko menjelaskan, belum ada respon secara langsung dari Kapolri dan Jaksa Agung perihal surat tersebut. Tentu, lanjut Djoko, Kapolri dan Jaksa Agung diberi waktu agar bisa mempelajari dan meresponnya.
"Belum (ada respon), karena tidak ada batasan waktu, pasti akan dipelajari waktunya, yang jelas Presiden merespons secara baik rekomendasi dari tim 8. Sementara hanya itu, sedangkan di luar itu, bukan kewenangan Presiden," imbuhnya.
Apakah Presiden meminta kasus ini dipercepat, mengingat respon masyarakat yang begitu kencang? "Secara spesifik beliau tidak mengatakan dipercepat atau diperlambat," pungkasnya.
(ape/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 10:38 WIB
Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK
-
Jumat, 25/05/2012 10:35 WIB
Bus Umum Mirip TransJ Nantinya Boleh Lewat Busway
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Mabes Polri: Izin Konser Lady Gaga Tunggu Keputusan Polda Metro
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Dua Mantan Anggota Dewan Diperiksa untuk Anggoro
-
Jumat, 25/05/2012 10:28 WIB
2 Pistol Milik Jenderal BIN Diserahkan Anaknya ke Mabes Polri
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:19 WIB
Jenderal Polisi di BIN Dilaporkan Aniaya 2 Anak Kandung yang Masih ABG
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:03 WIB
Sekolah Harus Bisa Cegah Siswa Corat Coret Baju Rayakan Kelulusan
-
702 Komentar
-
265 Komentar
-
239 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
