detikcom

Kasus Bibit & Chandra

KPK Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Tim 8

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 09/11/2009 20:08 WIB
Jakarta Tim 8 berkeseimpulan penyidik tidak mempunyai bukti cukup untuk menjerat Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak menghormati kesimpulan tersebut.

"Kita harus menghormati juga keputusan dari tim 8 yang mengeluarkan rekomendasi itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2009).

Johan enggan berkomentar lebih jauh mengenai kesimpulan Tim 8 yang disampaikan ketua tim Adnan Buyung Nasution petang tadi. "Tentu kita tidak bisa komentari itu, karena itu domain mereka. Kita tunggu saja kelanjutannya," tandasnya.

Seperti diketahui empat kesimpulan Tim 8 adalah, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.

(irw/ape)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel