Tim 8 Nilai Chandra Tak Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Senin, 09/11/2009 19:54 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta
Tim 8 tidak memandang Chandra M Hamzah menyalahgunakan wewenang terkait pencegahan Anggoro Widjojo. Apa yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu sudah lazim dilakukan oleh pimpinan sebelum-sebelumnya.
"Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang yang dipersoalkan?" tanya Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Pernyataan Buyung tersebut masuk dalam 4 kesimpulan Tim 8 setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi sejumlah pihak. Selain kesimpulan, Tim 8 juga memiliki rekomendasi untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun rekomendasi untuk SBY masih rahasia. "Kita akan sampaikan kepada SBY saja. Tapi paling tidak kesimpulan kami bisa memberi gambaran untuk masyarakat soal kasus ini," kata Juru Bicara Tim 8 Anies Baswedan.
4 Kesimpulan Tim 8 adalah pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikana ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
(ken/irw)
"Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang yang dipersoalkan?" tanya Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Pernyataan Buyung tersebut masuk dalam 4 kesimpulan Tim 8 setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi sejumlah pihak. Selain kesimpulan, Tim 8 juga memiliki rekomendasi untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun rekomendasi untuk SBY masih rahasia. "Kita akan sampaikan kepada SBY saja. Tapi paling tidak kesimpulan kami bisa memberi gambaran untuk masyarakat soal kasus ini," kata Juru Bicara Tim 8 Anies Baswedan.
4 Kesimpulan Tim 8 adalah pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikana ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
(ken/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 11:57 WIB
Pria Korban Penganiayaan Ditemukan Tewas di Tambak
-
Sabtu, 26/05/2012 11:56 WIB
Grasi Corby Digugat, Menkum HAM: Pelajari Dulu Masalahnya
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:39 WIB
Isu Pencapresan Ani Yudhoyono Tunjukkan PD Tak Solid
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:32 WIB
Ini Kronologi Penembakan 2 Satpam IPB oleh Maling Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
