detikcom

Buyung: Tuduhan Salah Gunakan Wewenang Lemah karena Pakai Pasal Karet

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Senin, 09/11/2009 19:31 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta Tim 8 menyimpulkan polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan pasal penyuapan maupun pemerasan. Dakwaan penyalahgunaan wewenang pun tidak bisa dipakai karena menggunakan pasal karet.

"Andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang juga lemah karena menggunakan pasal karet," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (9/11/2009) pukul 18.45 WIB.

Buyung mengatakan, jika ada tindak pidana pun, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. "Tidak ada bukti yang menyatakan kalau aliran dana itu sampai ke tangan pimpinan KPK," kata Buyung.

Polisi telah melimpahkan berkas Bibit dan Chandra ke Kejagung. Malam ini, berkas Chandra akan diputuskan apakah akan P21 atau tidak oleh Kejagung.

Sementara itu berkas Bibit masih diteliti lebih lanjut. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejagung belum tentu menerima berkas dari polisi tersebut.

Tim 8 telah memverifikasi dari sejumlah pihak terkait kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif seperti Kabareskrim nonaktif Susno Duaji, Ari Muladi, dan juga Anggodo. Nama mereka tersebut dalam rekaman yang diputar di MK.

(ken/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel