Ari Muladi Resmi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Senin, 09/11/2009 17:49 WIB
Jakarta
Pengacara Ari Muladi sudah mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak pengacara pun akan mengecek kembali keputusan LPSK Selasa (10/11/2009) besok.
"Yang di LPSK sudah diajukan secara resmi. Kami sudah mengajukan secara tertulis kepada pimpinan LPSK. Kita belum tahu (keputusannya). Karena tadi masih rapat, besok akan kami cek lagi," ujar pengacara Ari, Carel Tijualu saat dihubungi wartawan, Senin (9/11/2009).
Carel mengatakan, kliennya Ari mengaku kalau hanya sekali atau dua kali ke Gedung KPK. Tujuan kedatangan Ari saat itu hendak memberikan surat dari Anggodo ke KPK.
"Ngantar surat saja ke pimpinan KPK. Tapi hanya dititip di resepsionis," imbuhnya.
Ari sudah menjalani wajib lapor pada pukul 15.00 WIB. "Kami sudah datang ke Bareskrim untuk mewakili klien kami buat wajib lapor," tegasnya.
Sebelumnya pihak LPSK belum memberikan perlindungan kepada Ari Muladi karena statusnya lebih berat sebagai tersangka. Alasan lainnya, ancaman yang diakui oleh Ari tidak memiliki bukti.
Jika permohonan tertulis itu sudah disampaikan Ari, LPSK mempunyai waktu 7 hari untuk memutuskan. Dalam permohonan tersebut, Ari harus menyertakan bukti-bukti ancaman yang diterima.
(gus/iy)
"Yang di LPSK sudah diajukan secara resmi. Kami sudah mengajukan secara tertulis kepada pimpinan LPSK. Kita belum tahu (keputusannya). Karena tadi masih rapat, besok akan kami cek lagi," ujar pengacara Ari, Carel Tijualu saat dihubungi wartawan, Senin (9/11/2009).
Carel mengatakan, kliennya Ari mengaku kalau hanya sekali atau dua kali ke Gedung KPK. Tujuan kedatangan Ari saat itu hendak memberikan surat dari Anggodo ke KPK.
"Ngantar surat saja ke pimpinan KPK. Tapi hanya dititip di resepsionis," imbuhnya.
Ari sudah menjalani wajib lapor pada pukul 15.00 WIB. "Kami sudah datang ke Bareskrim untuk mewakili klien kami buat wajib lapor," tegasnya.
Sebelumnya pihak LPSK belum memberikan perlindungan kepada Ari Muladi karena statusnya lebih berat sebagai tersangka. Alasan lainnya, ancaman yang diakui oleh Ari tidak memiliki bukti.
Jika permohonan tertulis itu sudah disampaikan Ari, LPSK mempunyai waktu 7 hari untuk memutuskan. Dalam permohonan tersebut, Ari harus menyertakan bukti-bukti ancaman yang diterima.
(gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Mabes Polri: Izin Konser Lady Gaga Tunggu Keputusan Polda Metro
-
Jumat, 25/05/2012 10:28 WIB
2 Pistol Milik Jenderal BIN Diserahkan Anaknya ke Mabes Polri
-
Jumat, 25/05/2012 10:27 WIB
Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Jatuh di Tobelo
-
Jumat, 25/05/2012 09:51 WIB
'Pengepungan' di Ternate Tunjukkan Rapuhnya Kepemimpinan Anas
-
Jumat, 25/05/2012 09:49 WIB
Polisi Usut Insiden Anarkis Terkait Ibas & Anas di Ternate
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:19 WIB
Jenderal Polisi di BIN Dilaporkan Aniaya 2 Anak Kandung yang Masih ABG
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:03 WIB
Sekolah Harus Bisa Cegah Siswa Corat Coret Baju Rayakan Kelulusan
-
702 Komentar
-
265 Komentar
-
239 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
