Anas: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dipaksakan ke Pengadilan
Senin, 09/11/2009 17:30 WIB
Jakarta
Kejagung diimbau tidak memaksakan diri melimpahkan kasus 2 pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Bila bukti-buktinya lemah, Kejagung berhak menghentikan kasus dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Tidak perlu dipaksakan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung berwenang menghentikan perkara," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum ketika ditanyai wartawan di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Menurut mantan Ketua Umum PB HMI ini, ada mekanisme yang memungkinkan untuk menghentikan penuntutan di tingkat Kejaksaan. "Ada mekanisme surat ketetapan penghentian penuntutan yang bisa digunakan," kata Anas.
Yang paling penting menurut Anas semua harus berjalan dalam koridor hukum, bukan disebabkan tekanan dan pertimbangan politik. Makanya, profesionalitas dan akuntabilitas harus diutamakan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji, sebelumnya, menyatakan Kejagung memiliki alat bukti yang kuat kasus pemerasan dengan tersangka Bibit dan Chandra. Alat bukti kuat itu dianalogikan Hendarman seperti kasus perzinahan yang tidak harus menangkap basah pelakukannya melakukan tindak pidana.
(gun/iy)
"Tidak perlu dipaksakan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung berwenang menghentikan perkara," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum ketika ditanyai wartawan di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Menurut mantan Ketua Umum PB HMI ini, ada mekanisme yang memungkinkan untuk menghentikan penuntutan di tingkat Kejaksaan. "Ada mekanisme surat ketetapan penghentian penuntutan yang bisa digunakan," kata Anas.
Yang paling penting menurut Anas semua harus berjalan dalam koridor hukum, bukan disebabkan tekanan dan pertimbangan politik. Makanya, profesionalitas dan akuntabilitas harus diutamakan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji, sebelumnya, menyatakan Kejagung memiliki alat bukti yang kuat kasus pemerasan dengan tersangka Bibit dan Chandra. Alat bukti kuat itu dianalogikan Hendarman seperti kasus perzinahan yang tidak harus menangkap basah pelakukannya melakukan tindak pidana.
(gun/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 10:30 WIB
Mabes Polri: Izin Konser Lady Gaga Tunggu Keputusan Polda Metro
-
Jumat, 25/05/2012 10:28 WIB
2 Pistol Milik Jenderal BIN Diserahkan Anaknya ke Mabes Polri
-
Jumat, 25/05/2012 10:27 WIB
Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Jatuh di Tobelo
-
Jumat, 25/05/2012 09:51 WIB
'Pengepungan' di Ternate Tunjukkan Rapuhnya Kepemimpinan Anas
-
Jumat, 25/05/2012 09:49 WIB
Polisi Usut Insiden Anarkis Terkait Ibas & Anas di Ternate
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:19 WIB
Jenderal Polisi di BIN Dilaporkan Aniaya 2 Anak Kandung yang Masih ABG
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:03 WIB
Sekolah Harus Bisa Cegah Siswa Corat Coret Baju Rayakan Kelulusan
-
702 Komentar
-
265 Komentar
-
239 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
