Korupsi APBD
Bupati dan Eks Bupati Natuna Terancam 20 Tahun Bui
Senin, 09/11/2009 16:56 WIB
ilustrasi
Jakarta
Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan eks Bupati Natuna Hamid Rizal terancam hukuman penjara 20 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka telah merugikan negara hingga Rp 77,25 miliar.
Menurut jaksa Suwarji, sejak tahun 2003-2008 Daeng dan Hamid menggunakan uang dari APBD 2004 Natuna untuk kepentingan pribadi.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Suwarji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2009).
Suwarji menjelaskan, mereka berdua telah sepakat untuk membentuk tim dalam memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas. Dalam RAPBD 2004, dimasukkan mata anggaran subsidi kepada PNS instansi vertikal lainnya.
"Februari 2004 disahkan sebesar Rp 42,2 miliar," papar Suwarji.
Namun jumlah ini kemudian berkembang menjadi Rp 74,678 miliar di dalam perubahan APBD pada Juni 2004.
Atas perintah Hamid, uang tersebut digunakan untuk membayar pembelian dua mobil pribadinya. Yang pertama Mitshubisi Subaru Impressa senilai Rp 630 juta dan Mercy E 240 senilai Rp 849,36 juta.
Menurut jaksa, Hamid didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,504 miliar. Sedangkan Daeng mendapat Rp 35,193 miliar.
Mereka berdua dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang
telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/nik)
Menurut jaksa Suwarji, sejak tahun 2003-2008 Daeng dan Hamid menggunakan uang dari APBD 2004 Natuna untuk kepentingan pribadi.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Suwarji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2009).
Suwarji menjelaskan, mereka berdua telah sepakat untuk membentuk tim dalam memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas. Dalam RAPBD 2004, dimasukkan mata anggaran subsidi kepada PNS instansi vertikal lainnya.
"Februari 2004 disahkan sebesar Rp 42,2 miliar," papar Suwarji.
Namun jumlah ini kemudian berkembang menjadi Rp 74,678 miliar di dalam perubahan APBD pada Juni 2004.
Atas perintah Hamid, uang tersebut digunakan untuk membayar pembelian dua mobil pribadinya. Yang pertama Mitshubisi Subaru Impressa senilai Rp 630 juta dan Mercy E 240 senilai Rp 849,36 juta.
Menurut jaksa, Hamid didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,504 miliar. Sedangkan Daeng mendapat Rp 35,193 miliar.
Mereka berdua dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang
telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/nik)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 11:57 WIB
Pria Korban Penganiayaan Ditemukan Tewas di Tambak
-
Sabtu, 26/05/2012 11:56 WIB
Grasi Corby Digugat, Menkum HAM: Pelajari Dulu Masalahnya
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:39 WIB
Isu Pencapresan Ani Yudhoyono Tunjukkan PD Tak Solid
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:32 WIB
Ini Kronologi Penembakan 2 Satpam IPB oleh Maling Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
