LPSK Belum Kabulkan Permohonan Ari karena Lebih Sebagai Tersangka
Senin, 09/11/2009 16:39 WIB
Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mau memberikan perlindungan kepada Ari Muladi, orang yang mempunyai peran sentral dalam kasus pimpinan KPK. Sebab, posisi Ari lebih sebagai tersangka dibandingkan saksi.
"Ternyata lebih banyak posisi yang bersangkutan sebagai tersangka, baik keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan Ari kepada penyidik adalah tersangka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
"Tentu saja kami tidak bisa memberikan perlindungan kalau status Ari adalah tersangka, karena kami hanya memberikan kepada saksi pelapor dan korban," jelas dia.
Selain itu, lanjut Abdul Haris, Ari belum membuat permohonan secara tertulis kepada LPSK. Prosedur ini sebenarnya telah diberitahukan kepada pengacara Ari. Namun, sampai beberapa hari ini, pengacara yang bersangkutan datang ke kantor LSPK cuma untuk melengkapi berkas.
Bila Ari nantinya mengajukan permohonan tertulis, dia meminta agar dicantumkan status hukum secara jelas. Misalnya dalam kasus dan tersangka siapa dia menjadi saksi.
"Juga perlu memberikan bukti adanya ancaman fisik maupun psikis. Nanti 7 hari sejak permohonan tertulis diajukan, baru akan diputuskan," tandas Abdul Haris.
(irw/nrl)
"Ternyata lebih banyak posisi yang bersangkutan sebagai tersangka, baik keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan Ari kepada penyidik adalah tersangka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
"Tentu saja kami tidak bisa memberikan perlindungan kalau status Ari adalah tersangka, karena kami hanya memberikan kepada saksi pelapor dan korban," jelas dia.
Selain itu, lanjut Abdul Haris, Ari belum membuat permohonan secara tertulis kepada LPSK. Prosedur ini sebenarnya telah diberitahukan kepada pengacara Ari. Namun, sampai beberapa hari ini, pengacara yang bersangkutan datang ke kantor LSPK cuma untuk melengkapi berkas.
Bila Ari nantinya mengajukan permohonan tertulis, dia meminta agar dicantumkan status hukum secara jelas. Misalnya dalam kasus dan tersangka siapa dia menjadi saksi.
"Juga perlu memberikan bukti adanya ancaman fisik maupun psikis. Nanti 7 hari sejak permohonan tertulis diajukan, baru akan diputuskan," tandas Abdul Haris.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 11:57 WIB
Pria Korban Penganiayaan Ditemukan Tewas di Tambak
-
Sabtu, 26/05/2012 11:56 WIB
Grasi Corby Digugat, Menkum HAM: Pelajari Dulu Masalahnya
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:39 WIB
Isu Pencapresan Ani Yudhoyono Tunjukkan PD Tak Solid
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:32 WIB
Ini Kronologi Penembakan 2 Satpam IPB oleh Maling Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
