detikcom

Bibit Tak Tahu Pasal yang Menjeratnya

Didit Tri Kertapati - detikNews
Senin, 09/11/2009 14:10 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan Jaksa Agung Hendarman Supandji berbeda keterangan soal pasal yang dikenakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sedangkan Bibit mengaku tidak tahu pasal-pasal yang menjeratnya.

Bibit mengaku hanya menjawab 3 pertanyaan. "Nggak tahu saya (pasal yang dijeratkan), pertanyaannya hanya tiga biji," kata Bibit.

Hal itu disampaikan Bibit usai menjalani wajib lapor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2009).

Jadi pasal yang dikenakan ke Anda itu penyuapan dan pemerasan atau pemerasan saja? "Nggak tahu saya," jawab Bibit berulang kali.

Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kapolri mengatakan, Bibit dan Chandra dikenai pasal penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan pemerasan. Sedangkan Hendarman di dalam rapat kerja hari ini menyatakan, keduanya dikenai pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

(ken/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel