LPSK Bahas Perlindungan untuk Ari Muladi
Senin, 09/11/2009 11:25 WIB
Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih akan merapatkan apakah Ari Muladi akan mendapat perlindungan saksi atau tidak. LPSK masih akan merapatkan hal itu dalam rapat paripurna.
"Dari rapat paripurna ini akan diputuskan apakah yang bersangkutan berhak atau tidak mendapat perlindungan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
Menurut Abdul, saat ini LPSK sudah melakukan analisis perlindungan bagi Ari. Nantinya akan lahir rekomendasi untuk dibawa ke rapat paripurna LPSK hari ini.
Abdul menambahkan, laporan permohonan yang diteliti LPSK yaitu Ari mendapat ancaman hukuman akan dijadikan tersangka dan dia serta keluarga dibuntuti.
Ancaman seperti, lanjut dia, bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk memberikan perlindungan bagi Ari. Hal itu berdasarkan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kalau pasal 5 ayat 1a saksi dan korban berhak mendapat perlindungan atas keamanan pribadi dan harta bendanya serta berhak dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau, telah diberikannya," imbuh dia.
Dalam kesempatan ini Abdul membantah jika penanganan pemberian perlindungan bagai Ari terkesan lambat.
"Kami ingin menyatakan Ari mengajukan permohonan pengajuan perlindungan saksi pada 4 November 2009. Saat diperiksa di bidang perlindungan, ternyata masih ada data yang belum lengkap dan meminta Ari melengkapi lalu kemudian pengacaranya sudah datang untuk melengkapi," kata dia.
(nik/nrl)
"Dari rapat paripurna ini akan diputuskan apakah yang bersangkutan berhak atau tidak mendapat perlindungan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
Menurut Abdul, saat ini LPSK sudah melakukan analisis perlindungan bagi Ari. Nantinya akan lahir rekomendasi untuk dibawa ke rapat paripurna LPSK hari ini.
Abdul menambahkan, laporan permohonan yang diteliti LPSK yaitu Ari mendapat ancaman hukuman akan dijadikan tersangka dan dia serta keluarga dibuntuti.
Ancaman seperti, lanjut dia, bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk memberikan perlindungan bagi Ari. Hal itu berdasarkan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kalau pasal 5 ayat 1a saksi dan korban berhak mendapat perlindungan atas keamanan pribadi dan harta bendanya serta berhak dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau, telah diberikannya," imbuh dia.
Dalam kesempatan ini Abdul membantah jika penanganan pemberian perlindungan bagai Ari terkesan lambat.
"Kami ingin menyatakan Ari mengajukan permohonan pengajuan perlindungan saksi pada 4 November 2009. Saat diperiksa di bidang perlindungan, ternyata masih ada data yang belum lengkap dan meminta Ari melengkapi lalu kemudian pengacaranya sudah datang untuk melengkapi," kata dia.
(nik/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 09:49 WIB
Polisi Usut Insiden Anarkis Terkait Ibas & Anas di Ternate
-
Jumat, 25/05/2012 09:48 WIB
Minimarket di Cikarang Dirampok, Satu Pelaku Ditangkap
-
Jumat, 25/05/2012 09:42 WIB
TNI Tak Tampik Kemungkinan Porsche Cayenne Pakai Nomor Palsu
-
Jumat, 25/05/2012 09:17 WIB
60 Anggota Resmob Polda Metro Jalani Psikotes Kepemilikan Senjata Api
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:19 WIB
Jenderal Polisi di BIN Dilaporkan Aniaya 2 Anak Kandung yang Masih ABG
-
Jumat, 25/05/2012 08:03 WIB
Sekolah Harus Bisa Cegah Siswa Corat Coret Baju Rayakan Kelulusan
-
702 Komentar
-
265 Komentar
-
239 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
