Laporan dari Arab Saudi
Pemotongan Hewan untuk Bayar Denda Jamaah Calhaj Meningkat
Senin, 09/11/2009 06:11 WIB
Foto: M.Rizal/detikcom
Makkah
Semakin banyaknya jamaah calon haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia berdatangan ke Makkah Al Mukarrahmah, Arab Saudi untuk menunaikan Ibadah Haji. Di sela-sela melaksanakan puncak ibadah ini, banyak jamaah yang juga membayar denda atau disebut Dam.
Seperti pantauan detikcom bersama wartawan lainnya yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) PPIH Daker Makkah, banyak jamaah calon haji yang melaksanakan pemotongan hewan di Pasar Ka'akiyah, di Jl Umm Momen Umm Salmah, Makkah, Minggu (8/11/2009).
Di pasar Ka'akiyah ini, selain para jamaah haji bisa memilih berbagai hewan, seperti domba, kambing, sapi atau unta untuk disembelih sebagai pembayaran denda atau tebusan atas pelanggaran dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah. Terlihat juga sejumlah jamaah calon haji asal Indonesia dari beberapa kloter sedang melakukan transaksi pembelian kambing atau domba.
Begitu sampai lokasi pasar, para jamaah akan diserbu sejumlah orang berpakaian warna merah dan berkulit gelap untuk menawarkan hewan sembelihan. Mereka ini akan mengantarkan ke sejumlah pedagang hewan untuk melakukan transaksi.
Beragam jenis domba dan kambing, serta sapi dan unta yang diperjualbelikan. Harganya pun sangat bervariasi, tergantung jamaah yang menentukan keinginan, termasuk dengan melihat kocek uangnya.
Rata-rata kambing atau domba yang berkualitas bagus bisa dihargai sampai 800 Riyal Saudi. Tapi banyak juga yang berharga antara 150 Riyal Saudi sampai 500 Riyal Saudi.
"Yang relatif sedang bagi kita yang harganya 380 Riyal Saudi, kambingnya walau kecil tapi dagingya bagus," kata salah seorang jamaah calon haji asal Tangerang, Banten yang ditemui di tempat itu.
Setelah menentukan hewan sembelihan dan ada kesepakatan harga, maka hewan siap dipotong. Hewan sembelihan itu dibawa secara berkelompok tergantung jumlah jamaah yang membelinya. Hewan itu akan langsung dibawa ke tempat pemotongan hewan yang berjarak sekitar 100 meter dari pasar hewan itu.
Di dalam gedung besar itu terlihat para tukang potong hewan siap menyembelih hewan yang dibawa. Terlihat juga ratusan kambing yang digantung setelah dipotong, lantas dikuliti dan dipotong-potong menjadi bagian kecil untuk dibagikan. Di lokasi itu juga digantung puluhan hewan unta yang sudah disembelih.
Selama musim haji nanti penyembelihan hewan untuk membayar Dam akan lebih besar lagi. Biasanya, di tempat ini lebih sepi bila bukan musim haji. Kebanyakan daging sembelihan dipasok ke sejumlah rumah makan atau kebutuhan masyarakat.
Dalam sejumlah hadits, disebutkan Dam merupakan tebusan atau denda bagi mereka yang menaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan. Para ulama sendiri telah sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam, bila melakukan pelanggaran.
Di antaraya, melakukan Haji Qiran atau Tamattu, tidak ihram dan miqot, tidak mabit (bermalam) pertama di Muzdalifah, tidak mabit kedua di Mina, tidak melontar Jumrah di Jamaraat dan tidak melakukan tawaf wada. Dam sendiri terbagi lagi menjadi Dam Takhyir Ta'dil, yaitu membayar dendan karena memburu binatang darat, menebang pohon, memotong atau mencabut tanaman di tanah haram, Makkah.
Dendanya diantaranya mulai memotong seekor kambing atau membayar fidiyah kepada fakir miskin senilai satu kambing atau berpuasa selama 10 hari. Dam Takhyir Takdir, pembayaran denda karena pelanggaran memotong, mencabut rambut atau bulu di badan, memakai pakaian terlarang selama ihram, memakai minyak rambut atau jenggot serta memakai wewangian baju atau pakaian.
Lalu, Dam Tartib Ta'dil, yaitu membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum bertahallul (mencukur rambut usai ibadah haji). Hukumannya menyembelih unta, atau 7 ekor kambing, atau membayar makan fakir miskin seharga satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
Dam Tartib Takdir membayar denda melakukan atau tidak melakukan satu atau beberapa perkara, seperti melakukan haji Tamattu atau Haji Qiran, tidak melakukan wukuf di Arafah, tidak melontar Jumrah, tidak mabit di Muzdalifah dan Mina, tidak ihram di miqot, tidak melakukan tawaf wada dan tidak memenuhi nazar yang diikrarkan. Dam ini dibayarkan dengan memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai harga kambing atau berpuasa selama 10 hari.
Di dalam Kitab Fathul Mu'in karya Syaikh Zainuddin bin 'Abdul 'Aziz al-Malibari disebutkan, untuk pembayaran Dam denga cara berpuasa disebutkan dilakukan selama 7 hari berturut-turut tanpa terputus. Puasa ini dilakukan setelah para jamaah haji pulang dan berada di kampung halamannya.
(zal/mad)
Seperti pantauan detikcom bersama wartawan lainnya yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) PPIH Daker Makkah, banyak jamaah calon haji yang melaksanakan pemotongan hewan di Pasar Ka'akiyah, di Jl Umm Momen Umm Salmah, Makkah, Minggu (8/11/2009).
Di pasar Ka'akiyah ini, selain para jamaah haji bisa memilih berbagai hewan, seperti domba, kambing, sapi atau unta untuk disembelih sebagai pembayaran denda atau tebusan atas pelanggaran dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah. Terlihat juga sejumlah jamaah calon haji asal Indonesia dari beberapa kloter sedang melakukan transaksi pembelian kambing atau domba.
Begitu sampai lokasi pasar, para jamaah akan diserbu sejumlah orang berpakaian warna merah dan berkulit gelap untuk menawarkan hewan sembelihan. Mereka ini akan mengantarkan ke sejumlah pedagang hewan untuk melakukan transaksi.
Beragam jenis domba dan kambing, serta sapi dan unta yang diperjualbelikan. Harganya pun sangat bervariasi, tergantung jamaah yang menentukan keinginan, termasuk dengan melihat kocek uangnya.
Rata-rata kambing atau domba yang berkualitas bagus bisa dihargai sampai 800 Riyal Saudi. Tapi banyak juga yang berharga antara 150 Riyal Saudi sampai 500 Riyal Saudi.
"Yang relatif sedang bagi kita yang harganya 380 Riyal Saudi, kambingnya walau kecil tapi dagingya bagus," kata salah seorang jamaah calon haji asal Tangerang, Banten yang ditemui di tempat itu.
Setelah menentukan hewan sembelihan dan ada kesepakatan harga, maka hewan siap dipotong. Hewan sembelihan itu dibawa secara berkelompok tergantung jumlah jamaah yang membelinya. Hewan itu akan langsung dibawa ke tempat pemotongan hewan yang berjarak sekitar 100 meter dari pasar hewan itu.
Di dalam gedung besar itu terlihat para tukang potong hewan siap menyembelih hewan yang dibawa. Terlihat juga ratusan kambing yang digantung setelah dipotong, lantas dikuliti dan dipotong-potong menjadi bagian kecil untuk dibagikan. Di lokasi itu juga digantung puluhan hewan unta yang sudah disembelih.
Selama musim haji nanti penyembelihan hewan untuk membayar Dam akan lebih besar lagi. Biasanya, di tempat ini lebih sepi bila bukan musim haji. Kebanyakan daging sembelihan dipasok ke sejumlah rumah makan atau kebutuhan masyarakat.
Dalam sejumlah hadits, disebutkan Dam merupakan tebusan atau denda bagi mereka yang menaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan. Para ulama sendiri telah sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam, bila melakukan pelanggaran.
Di antaraya, melakukan Haji Qiran atau Tamattu, tidak ihram dan miqot, tidak mabit (bermalam) pertama di Muzdalifah, tidak mabit kedua di Mina, tidak melontar Jumrah di Jamaraat dan tidak melakukan tawaf wada. Dam sendiri terbagi lagi menjadi Dam Takhyir Ta'dil, yaitu membayar dendan karena memburu binatang darat, menebang pohon, memotong atau mencabut tanaman di tanah haram, Makkah.
Dendanya diantaranya mulai memotong seekor kambing atau membayar fidiyah kepada fakir miskin senilai satu kambing atau berpuasa selama 10 hari. Dam Takhyir Takdir, pembayaran denda karena pelanggaran memotong, mencabut rambut atau bulu di badan, memakai pakaian terlarang selama ihram, memakai minyak rambut atau jenggot serta memakai wewangian baju atau pakaian.
Lalu, Dam Tartib Ta'dil, yaitu membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum bertahallul (mencukur rambut usai ibadah haji). Hukumannya menyembelih unta, atau 7 ekor kambing, atau membayar makan fakir miskin seharga satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
Dam Tartib Takdir membayar denda melakukan atau tidak melakukan satu atau beberapa perkara, seperti melakukan haji Tamattu atau Haji Qiran, tidak melakukan wukuf di Arafah, tidak melontar Jumrah, tidak mabit di Muzdalifah dan Mina, tidak ihram di miqot, tidak melakukan tawaf wada dan tidak memenuhi nazar yang diikrarkan. Dam ini dibayarkan dengan memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai harga kambing atau berpuasa selama 10 hari.
Di dalam Kitab Fathul Mu'in karya Syaikh Zainuddin bin 'Abdul 'Aziz al-Malibari disebutkan, untuk pembayaran Dam denga cara berpuasa disebutkan dilakukan selama 7 hari berturut-turut tanpa terputus. Puasa ini dilakukan setelah para jamaah haji pulang dan berada di kampung halamannya.
(zal/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 09:49 WIB
Polisi Usut Insiden Anarkis Terkait Ibas & Anas di Ternate
-
Jumat, 25/05/2012 09:48 WIB
Minimarket di Cikarang Dirampok, Satu Pelaku Ditangkap
-
Jumat, 25/05/2012 09:42 WIB
TNI Tak Tampik Kemungkinan Porsche Cayenne Pakai Nomor Palsu
-
Jumat, 25/05/2012 09:17 WIB
60 Anggota Resmob Polda Metro Jalani Psikotes Kepemilikan Senjata Api
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:19 WIB
Jenderal Polisi di BIN Dilaporkan Aniaya 2 Anak Kandung yang Masih ABG
-
Jumat, 25/05/2012 08:03 WIB
Sekolah Harus Bisa Cegah Siswa Corat Coret Baju Rayakan Kelulusan
-
702 Komentar
-
264 Komentar
-
239 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,801.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
