Kasus Bibit-Chandra
Anggota Komisi III Minta Masyarakat Tunggu Proses Hukum
Minggu, 08/11/2009 10:29 WIB
Terkait
Jakarta
Kritik terhadap Komisi III DPR yang dianggap membela Polri atas kasus Bibit-Chandra terus berdatangan. Namun demikian, anggota Komisi III Gayus Lumbuun meminta kalangan masyarakat yang memprotes tersebut menghargai proses hukum.
Menurut Gayus, menunggu pembuktian di pengadilan adalah cara yang terbaik ketimbang melakukan perang opini publik tentang siapa yang salah dan siapa yang benar.
"Kita tentu semua mengerti pengaduan semua perkara akan bermuara ke pengadilan. Meski kasusnya ke pengadilan, belum tentu orang itu bersalah. Kesalahan itu terbukti di depan hakim dengan asas praduga tidak bersalah," kata Gayus saat dihubungi detikcom, Minggu (8/11/2009).
Di pengadilan, terang Gayus, akan terbuka apakah dakwaan jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum atau tidak. Jika tidak, terdakwa bisa dilepaskan atau dibebaskan murni.
"'Dilepaskan' itu karena tidak tersangkut hukum yang satu, tetapi tersangkut hukum yang lain. Sedangkan 'dibebaskan' itu tidak tersangkut masalah hukum sama sekali," jelas profesor Ilmu Hukum ini.
Mengenai adanya aturan pemberhentian tetap terhadap pimpinan KPK jika sudah berstatus terdakwa, Gayus menilai jaminan sudah dikatakan Presiden. Seperti diketahui, Presiden berjanji akan mematuhi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan tidak boleh ada keputusan soal pemberhentian tetap Bibit dan Chandra sebelum adanya putusan final dari MK. (lrn/nrl)
Menurut Gayus, menunggu pembuktian di pengadilan adalah cara yang terbaik ketimbang melakukan perang opini publik tentang siapa yang salah dan siapa yang benar.
"Kita tentu semua mengerti pengaduan semua perkara akan bermuara ke pengadilan. Meski kasusnya ke pengadilan, belum tentu orang itu bersalah. Kesalahan itu terbukti di depan hakim dengan asas praduga tidak bersalah," kata Gayus saat dihubungi detikcom, Minggu (8/11/2009).
Di pengadilan, terang Gayus, akan terbuka apakah dakwaan jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum atau tidak. Jika tidak, terdakwa bisa dilepaskan atau dibebaskan murni.
"'Dilepaskan' itu karena tidak tersangkut hukum yang satu, tetapi tersangkut hukum yang lain. Sedangkan 'dibebaskan' itu tidak tersangkut masalah hukum sama sekali," jelas profesor Ilmu Hukum ini.
Mengenai adanya aturan pemberhentian tetap terhadap pimpinan KPK jika sudah berstatus terdakwa, Gayus menilai jaminan sudah dikatakan Presiden. Seperti diketahui, Presiden berjanji akan mematuhi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan tidak boleh ada keputusan soal pemberhentian tetap Bibit dan Chandra sebelum adanya putusan final dari MK. (lrn/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 09:49 WIB
Polisi Usut Insiden Anarkis Terkait Ibas & Anas di Ternate
-
Jumat, 25/05/2012 09:48 WIB
Minimarket di Cikarang Dirampok, Satu Pelaku Ditangkap
-
Jumat, 25/05/2012 09:42 WIB
TNI Tak Tampik Kemungkinan Porsche Cayenne Pakai Nomor Palsu
-
Jumat, 25/05/2012 09:17 WIB
60 Anggota Resmob Polda Metro Jalani Psikotes Kepemilikan Senjata Api
-
Jumat, 25/05/2012 09:12 WIB
Mabes Benarkan Angka Awal 9 di Mobil Merupakan Pelat Nomor Pinjaman TNI
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 08:03 WIB
Sekolah Harus Bisa Cegah Siswa Corat Coret Baju Rayakan Kelulusan
-
Jumat, 25/05/2012 06:10 WIB
Istana Persilakan Penelitian Gunung Padang Dilanjutkan
-
Jumat, 25/05/2012 08:35 WIB
Denda bagi pemburu hewan langka
-
702 Komentar
-
264 Komentar
-
239 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 572.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
