detikcom

Kubu Chandra Nilai Alasan Polri Tak Tangkap Anggoro Konyol

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 06/11/2009 15:17 WIB
Jakarta Alasan Polri untuk tidak menangkap tersangka dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) PT Masaro di Dephut, Anggoro Widjojo, yang kabur ke Singapura dinilai konyol.

"Polisi tidak menangkap Anggoro dengan alasan larangan untuk menemui tersangka hanya berlaku di KPK saja, di kepolisian kan tidak," ujar pengacara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjojanto, di Hotel Sultan, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (6/11/2009). Jumpa pers itu dihadiri oleh Chandra dan Bibit beserta tim pengacaranya.

Bambang menambahkan, kalau argumen ini jadi dasar, ketika lembaga lain ada yang menemukan teroris, misalnya, kita bisa saja mengatakan itu bukan urusan saya. "Apa seperti itu? Pernyataan tersebut (seolah ada landasan hukumnya), menyesatkan publik. Dan bagaiman publik bisa diyakinkan oleh pernyataan konyol seperti itu," kecamnya.

Dalam raker bersama Komisi III, Kapolri Jenderal BHD mengkonfirmasi jika Komjen Susno Duadji bertemu dengan Anggoro -- yang telah menjadi buronan KPK -- di Singapura. Akan tetapi BHD tidak menyinggung rekaman yang diputar di MK yang menyatakan Anggodo pergi ke Singapura untuk menemui Anggoro bersama Susno.

"Ini jelas bisa dihubungkan tapi dalam pernyataan kemarin tidak diungkapkan.
Kenapa kapolri menutup-nutupi itu? Ini distortif dan bagian dari rekayasa," tuding Bambang.

(amd/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel