detikcom

Selidiki Isi Rekaman, Polri Diminta Cari Pasal untuk Anggodo

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 06/11/2009 15:04 WIB
Jakarta Polri diminta mencari pasal apa saja untuk menahan Anggodo. Ulah Anggodo yang telah mengobrak-abrik tatanan hukum di Indonesia harus segera direspon dengan tindakan tegas.

"Kalau kepolisian bisa pusing-pusing mencari-cari pasal untuk dua pimpinan KPK sampai non aktif, masa kepolisian tidak bisa mencarikan pasal untuk menahan Anggodo," kata anggota DPD Wayan Sudirta dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2009).

Menurut Wayan, langkah ini penting untuk segera dilakukan agar banyak oknum yang ikut terekam berbincang dengan Anggodo segera ditindaklanjuti. "Apakah tidak bisa mencarikan pasal misalnya pencemaran nama baik Presiden," kata Wayan.

Menurutnya, dengan pasal pencemaran nama baik saja sudah cukup membuat Anggodo ditahan. Polisi akan mudah menyelidiki siapa saja yang ikut terekam. "Masa orang biasa dengan mudah menyebut RI 1 dalam rekamannya. Taruhan citra SBY menurun karena terlibat dalam rekaman Anggodo," kata Wayan.

Dengan demikian, ujar Wayan, rahasia besar di balik rekaman Anggodo akan pelan-pelan terungkap. "Kotak pandora akan terbuka dan siapa-siapa akan terlihat," pungkasnya.
(van/yid)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel