detikcom

Kasus Agus Condro

Diperiksa KPK 1,5 Jam, Udju Ngaku Hanya Serahkan Dokumen

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jumat, 06/11/2009 12:30 WIB
Jakarta Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Udju Djuhaeri diperiksa penyidik KPK selama 1,5 jam. Udju mengaku dalam pemeriksaan tersebut hanya menyerahkan dokumen kepada KPK.

"Saya cuma menyerahkan dokumen saja," ujar Udju singkat saat keluar sekitar pukul 11.40 WIB dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2009). Sebelumnya Udju datang sekitar pukul 09.45 WIB mengenakan batik hijau dan didampingi 3 kuasa hukumnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Udju sebagai saksi untuk tiga tersangka yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Menurut salah satu kuasa hukum Udju, Inu Kertapati, kliennya telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK. Hal itu dilakukan sebagai kewajiban moral kliennya.

"Karena kewajiban moral dan ada masalah, jadi dikembalikan," kata Inu.

Pak Udju menerima uang dari siapa? "Traveller's Cheque diterimanya sebulan setelah fit and proper test (Miranda Goeltom)," tegas Inu.

Dari siapa? "Orangnya bernama Ari," imbuh Inu.

Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro yang mengaku menerima uang Rp 500 juta terkait pemilihan Miranda. Politisi PDIP ini mengungkapkan uang itu mengalir ke kantong anggota DPR. Udju diduga menerima Rp 500 juta.

KPK telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), dan Endin AJ Soefihara (PPP). KPK telah memeriksa Miranda, Panda Nababan, Tjahjo Kumolo, Nurdin Halid, dan MS Hidayat.

(nik/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel