Kapolri Curigai Putronefo Tak Dicekal Bersamaan dengan Anggoro
Kamis, 05/11/2009 22:19 WIB
Jakarta
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mencurigai tidak dicekalnya Dirut PT Masaro Radiokom Putronefo A Prayugo bersamaan dengan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, yang merupakan komisaris perusahaan itu. Data Kapolri ini berbeda dengan dokumen surat permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Anggoro dkk.
"Mengapa Putranefo tidak dicekal pada saat itu dan baru dijadikan tersangka dan dicekal pada September 2009," kata Kapolri saat membeberkan proses penyidikan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, di depan Komisi III DPR.
Penjelasan Kapolri ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009). Hingga pukul 22.00 WIB, rapat dengar pendapat ini masih berlangsung.
Kecurigaan Kapolri ini terkait penjelasan dalam proses penyidikan terhadap Bibit dan Chandra terkait penyalahgunaan wewenang. Awalnya Kapolri mempersoalkan penyidik KPK yang tiba-tiba beralih ke kasus Masaro, padahal sesuai perintah penyidikan, sedang melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi Tanjung Api-api.
Dalam penggeledahan itu, didapatkan indikasi ada sesuatu yang mencurigakan dalam penyediaan alat-alat komunikasi untuk Departemen Kehutanan (Dephut). Lantas, dalam penggeledahan itu, ditemukan tanda terima pemberian uang sebesar Rp 17,6 miliar kepada pimpinan sebuah departemen. Informasi yang beredar, pimpinan sebuah departemen yang dimaksud adalah MS Kaban yang saat itu menjabat Menhut.
Kapolri mempersoalkan mengapa penyidik KPK tiba-tiba menangani kasus Masaro, padahal surat perintah penyidikan yang ada adalah penyidikan kasus korupsi Tanjung Api-api. Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolri, KPK kemudian menjadikan tersangka Anggoro dan mencekalnya. Padahal, Anggoro belum pernah diperiksa.
Yang menjadi pertanyaan Kapolri, mengapa penyidik KPK tidak menjadikan Putranefo sebagai tersangka dan mencekalnya sebagaimana Anggoro. Setelah sekian lama, kata Kapolri, kasus ini baru dilanjutkan lagi oleh KPK baru-baru ini setelah kasus Chandra-Bibit diperiksa polisi. "Mengapa begitu lama kasus ini tidak dilanjutkan dan mengapa Putranefo baru dicekal pada September 2009," tanya Kapolri. Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyebut ada salah seorang pimpinan KPK yang dekat dengan pimpinan departemen yang diduga mendapat kucuran dana dari Masaro itu.
Namun, data yang disampaikan Kapolri berbeda dengan dokumen surat KPK kepada Dirjen Imigrasi tentang permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri, alias pencegahan (bukan cegah dan tangkal), terdapat nama Anggoro Widjojo dan Putronefo A Prayuga yang dimasukkan dalam daftar nama yang dicegah.
Dokumen surat ini bertanggal 22 Agustus 2008. Artinya, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Putranefo bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2008, bukan pada September 2009. Selain Anggoro dan Putronefo, ada dua nama lain lagi yang dimintakan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi, yaitu Anggono Widjojo dan David Angkawijaya. Jadi mana yang benar? (asy/ndr)
"Mengapa Putranefo tidak dicekal pada saat itu dan baru dijadikan tersangka dan dicekal pada September 2009," kata Kapolri saat membeberkan proses penyidikan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, di depan Komisi III DPR.
Penjelasan Kapolri ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009). Hingga pukul 22.00 WIB, rapat dengar pendapat ini masih berlangsung.
Kecurigaan Kapolri ini terkait penjelasan dalam proses penyidikan terhadap Bibit dan Chandra terkait penyalahgunaan wewenang. Awalnya Kapolri mempersoalkan penyidik KPK yang tiba-tiba beralih ke kasus Masaro, padahal sesuai perintah penyidikan, sedang melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi Tanjung Api-api.
Dalam penggeledahan itu, didapatkan indikasi ada sesuatu yang mencurigakan dalam penyediaan alat-alat komunikasi untuk Departemen Kehutanan (Dephut). Lantas, dalam penggeledahan itu, ditemukan tanda terima pemberian uang sebesar Rp 17,6 miliar kepada pimpinan sebuah departemen. Informasi yang beredar, pimpinan sebuah departemen yang dimaksud adalah MS Kaban yang saat itu menjabat Menhut.
Kapolri mempersoalkan mengapa penyidik KPK tiba-tiba menangani kasus Masaro, padahal surat perintah penyidikan yang ada adalah penyidikan kasus korupsi Tanjung Api-api. Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolri, KPK kemudian menjadikan tersangka Anggoro dan mencekalnya. Padahal, Anggoro belum pernah diperiksa.
Yang menjadi pertanyaan Kapolri, mengapa penyidik KPK tidak menjadikan Putranefo sebagai tersangka dan mencekalnya sebagaimana Anggoro. Setelah sekian lama, kata Kapolri, kasus ini baru dilanjutkan lagi oleh KPK baru-baru ini setelah kasus Chandra-Bibit diperiksa polisi. "Mengapa begitu lama kasus ini tidak dilanjutkan dan mengapa Putranefo baru dicekal pada September 2009," tanya Kapolri. Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyebut ada salah seorang pimpinan KPK yang dekat dengan pimpinan departemen yang diduga mendapat kucuran dana dari Masaro itu.
Namun, data yang disampaikan Kapolri berbeda dengan dokumen surat KPK kepada Dirjen Imigrasi tentang permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri, alias pencegahan (bukan cegah dan tangkal), terdapat nama Anggoro Widjojo dan Putronefo A Prayuga yang dimasukkan dalam daftar nama yang dicegah.
Dokumen surat ini bertanggal 22 Agustus 2008. Artinya, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Putranefo bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2008, bukan pada September 2009. Selain Anggoro dan Putronefo, ada dua nama lain lagi yang dimintakan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi, yaitu Anggono Widjojo dan David Angkawijaya. Jadi mana yang benar? (asy/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 23:57 WIB
Duh! Satpol PP Mencuri di Kantor Pemrtintahan Lampung
-
Kamis, 24/05/2012 23:42 WIB
Truk Tangki Tabrak Kontainer, Tangan Sopir Putus Akibat Terjepit
-
Kamis, 24/05/2012 23:18 WIB
Paket Isi Ganja untuk Anak Renny Jayusman Dites Laboratorium
-
Kamis, 24/05/2012 22:59 WIB
Napi LP Narkotika Cipinang Cukup Tempel Sidik Jari untuk Tahu Sisa Hukuman
-
Kamis, 24/05/2012 22:34 WIB
NU Desak Polisi Selidiki Buku Bergambar Nabi Muhammad
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Kaca Retak, Lion Air Bayar Rp 45 Juta pada Penumpang
-
Kamis, 24/05/2012 14:49 WIB
HTI Aksi Tolak Lady Gaga di Bundaran HI, 50 'Bidadari' Antre Berdemo
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
702 Komentar
-
261 Komentar
-
239 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,801.000
- Rp 572.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
