detikcom

Hakim MK Usul SBY Beri Kewenangan Penyidikan pada Tim 8 video foto

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Kamis, 05/11/2009 17:51 WIB
Jakarta Hakim Konstitusi Akil Mochtar berpendapat seharusnya Presiden SBY bisa memperluas kewenangan Tim 8 sampai dengan proses penyidikan. Tim ini nantinya tidak hanya bekerja mengklarifikasi proses hukum Bibit-Chandra, tetapi juga turut mengusut nama-nama yang diduga terlibat di institusi Polri dan Kejaksaan.

"Bareskrim itu adalah unsur yang terkait dalam rekaman. Kejaksaan juga terkait. Kalau yang memeriksa mereka juga, nanti rakyat bilang 'ah sandiwara ini semua'," kata Akil Mochtar.

Hal itu disampaikan Akil usai silaturahim Hakim Konstitusi dengan Pimpinan MPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).

Menurut Akil, perluasan kewenangan Tim 8 dapat meredakan gelombang ketidakpercayaan publik atas institusi Polri dan Kejaksaan dalam memproses kasus Bibit-Chandra dan Anggodo.

"Bagaimana dia yang terlibat, dia juga yang memeriksa," kata Akil tentang pemeriksaan Polri terhadap Anggodo.

Akil menjelaskan, perluasan kewenangan Tim 8 untuk menyidik juga harus diikuti oleh penambahan unsur penyidik. Menurutnya, masih banyak polisi dan jaksa yang mempunyai kompetensi, integritas dan profesional untuk bisa dimasukan dalam tim.

"Ini akan seperti tim (gabungan) pemberantasan tindak pidana korupsi waktu itu," cetusnya.

Akil menambahkan, perluasan kewenangan Tim 8 ini merupakan alternatif jika Presiden SBY tidak mau melaporkan Anggodo ke Polri. Sebelumnya, untuk memecah kebuntuan proses hukum terhadap Anggodo, Akil mengusulkan Presiden SBY melaporkan tokoh sentral dalam rekaman itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kalau Presiden sudah buat laporan resmi kepada polisi, tidak ada alasan lagi polisi. Tangkap aja, tahan," kata Akil.

(lrn/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel