Hakim MK Usul SBY Beri Kewenangan Penyidikan pada Tim 8
Kamis, 05/11/2009 17:51 WIB
Jakarta
Hakim Konstitusi Akil Mochtar berpendapat seharusnya Presiden SBY bisa memperluas kewenangan Tim 8 sampai dengan proses penyidikan. Tim ini nantinya tidak hanya bekerja mengklarifikasi proses hukum Bibit-Chandra, tetapi juga turut mengusut nama-nama yang diduga terlibat di institusi Polri dan Kejaksaan.
"Bareskrim itu adalah unsur yang terkait dalam rekaman. Kejaksaan juga terkait. Kalau yang memeriksa mereka juga, nanti rakyat bilang 'ah sandiwara ini semua'," kata Akil Mochtar.
Hal itu disampaikan Akil usai silaturahim Hakim Konstitusi dengan Pimpinan MPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Menurut Akil, perluasan kewenangan Tim 8 dapat meredakan gelombang ketidakpercayaan publik atas institusi Polri dan Kejaksaan dalam memproses kasus Bibit-Chandra dan Anggodo.
"Bagaimana dia yang terlibat, dia juga yang memeriksa," kata Akil tentang pemeriksaan Polri terhadap Anggodo.
Akil menjelaskan, perluasan kewenangan Tim 8 untuk menyidik juga harus diikuti oleh penambahan unsur penyidik. Menurutnya, masih banyak polisi dan jaksa yang mempunyai kompetensi, integritas dan profesional untuk bisa dimasukan dalam tim.
"Ini akan seperti tim (gabungan) pemberantasan tindak pidana korupsi waktu itu," cetusnya.
Akil menambahkan, perluasan kewenangan Tim 8 ini merupakan alternatif jika Presiden SBY tidak mau melaporkan Anggodo ke Polri. Sebelumnya, untuk memecah kebuntuan proses hukum terhadap Anggodo, Akil mengusulkan Presiden SBY melaporkan tokoh sentral dalam rekaman itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Kalau Presiden sudah buat laporan resmi kepada polisi, tidak ada alasan lagi polisi. Tangkap aja, tahan," kata Akil.
(lrn/nrl)
"Bareskrim itu adalah unsur yang terkait dalam rekaman. Kejaksaan juga terkait. Kalau yang memeriksa mereka juga, nanti rakyat bilang 'ah sandiwara ini semua'," kata Akil Mochtar.
Hal itu disampaikan Akil usai silaturahim Hakim Konstitusi dengan Pimpinan MPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Menurut Akil, perluasan kewenangan Tim 8 dapat meredakan gelombang ketidakpercayaan publik atas institusi Polri dan Kejaksaan dalam memproses kasus Bibit-Chandra dan Anggodo.
"Bagaimana dia yang terlibat, dia juga yang memeriksa," kata Akil tentang pemeriksaan Polri terhadap Anggodo.
Akil menjelaskan, perluasan kewenangan Tim 8 untuk menyidik juga harus diikuti oleh penambahan unsur penyidik. Menurutnya, masih banyak polisi dan jaksa yang mempunyai kompetensi, integritas dan profesional untuk bisa dimasukan dalam tim.
"Ini akan seperti tim (gabungan) pemberantasan tindak pidana korupsi waktu itu," cetusnya.
Akil menambahkan, perluasan kewenangan Tim 8 ini merupakan alternatif jika Presiden SBY tidak mau melaporkan Anggodo ke Polri. Sebelumnya, untuk memecah kebuntuan proses hukum terhadap Anggodo, Akil mengusulkan Presiden SBY melaporkan tokoh sentral dalam rekaman itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Kalau Presiden sudah buat laporan resmi kepada polisi, tidak ada alasan lagi polisi. Tangkap aja, tahan," kata Akil.
(lrn/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:39 WIB
Isu Pencapresan Ani Yudhoyono Tunjukkan PD Tak Solid
-
Sabtu, 26/05/2012 10:38 WIB
Presiden SBY Jalan Santai di Borobudur
-
Sabtu, 26/05/2012 10:32 WIB
Ini Kronologi Penembakan 2 Satpam IPB oleh Maling Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:30 WIB
Polisi Pelajari Proyektil Peluru yang Ditembakkan Pencuri Motor di IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:32 WIB
Ini Kronologi Penembakan 2 Satpam IPB oleh Maling Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:38 WIB
Presiden SBY Jalan Santai di Borobudur
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
278 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
