Hanya Mencegah, KPK Tidak Pernah Cekal Anggoro
Kamis, 05/11/2009 16:08 WIB
Jakarta
Polri menjerat dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, dengan penyalahgunaan wewenang. Salah satu yang dipersoalkan adalah pencekalan terhadap Anggoro Widjojo. Tapi, apakah KPK pernah mencekal Anggoro? Data yang didapatkan detikcom, KPK tidak pernah melakukan cegah dan tangkal (cekal), tapi hanya mencegah.
Pencekalan terhadap Anggoro ini sudah menjadi opini yang berkembang luas, termasuk dipakai juga oleh Polri dalam menyidik Chandra dan Bibit terkait penyalahgunaan wewenang. Pencekalan Anggoro ini juga dijadikan alasan oleh Anggodo Widjojo yang memprotes, gara-gara pencekalan ini kakaknya tidak bisa pulang ke Indonesia.
Namun, informasi ini tidak tepat. Dari dokumen yang didapatkan detikcom, Kamis (5/11/2009). Sebab, dalam surat kepada Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM tertanggal 22 Agustus 2009, KPK hanya meminta bantuan untuk mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, salah satunya adalah Anggoro.
Di perihal surat juga disebutkan 'pelarangan bepergian ke luar negeri a.n Anggoro Widjojo dkk. Sama sekali tidak ada dalam surat itu permintaan cegah dan tangkal (cekal). Selama ini dipahami istilah cegah adalah larangan bepergian ke luar negeri dan tangkal dipahami sebagai larangan masuk ke Indonesia.
Permohonan cegah memang ditandatangani Chandra M Hamzah selaku wakil ketua KPK. Surat permohonan itu ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM, Kakanim Bandra Soekarno-Hatta dan Kepala OIC Bandara Soekarno-Hatta. Permohonan cegah dilakukan guna memudahkan kepentingan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Yusuf Erwin Faishal.
Ada empat orang yang dimohon pencegahan/larangan bepergian ke luar negeri. Yaitu Anggoro Widjojo, Putronefo A. Prayugo (direktur Masaro Radiokom), Anggono Widjojo (Preskom Masaro Radiokom), dan David Angkawijaya (Direktur Keuangan Masaro Radiokom).
Soal pencekalan Anggoro ini penting diluruskan. Sebab, ada dugaan bahwa gara-gara isu pencekalan ini, KPK dituding menghentikan kasus Anggoro untuk mengamankan mantan Menhut MS Kaban. Alasannya, dengan Anggoro tidak bisa kembali ke Indonesia, maka kasus ini otomatis akan terhenti. Namun, dengan tidak ada surat cekal, maka dugaan ini pun terbantahkan. Dengan hanya ada pencegahan, Anggoro bisa masuk ke Indonesia.
Dugaan keterlibatan MS Kaban dalam kasus ini, karena ada bukti pemberian uang Rp 14 miliar yang ditujukan kepada Kaban saat KPK menggeledah kantor Masaro. Namun, hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti kasus ini, karena masih perlu data pendukung lainnya. (asy/nrl)
Pencekalan terhadap Anggoro ini sudah menjadi opini yang berkembang luas, termasuk dipakai juga oleh Polri dalam menyidik Chandra dan Bibit terkait penyalahgunaan wewenang. Pencekalan Anggoro ini juga dijadikan alasan oleh Anggodo Widjojo yang memprotes, gara-gara pencekalan ini kakaknya tidak bisa pulang ke Indonesia.
Namun, informasi ini tidak tepat. Dari dokumen yang didapatkan detikcom, Kamis (5/11/2009). Sebab, dalam surat kepada Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM tertanggal 22 Agustus 2009, KPK hanya meminta bantuan untuk mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, salah satunya adalah Anggoro.
Di perihal surat juga disebutkan 'pelarangan bepergian ke luar negeri a.n Anggoro Widjojo dkk. Sama sekali tidak ada dalam surat itu permintaan cegah dan tangkal (cekal). Selama ini dipahami istilah cegah adalah larangan bepergian ke luar negeri dan tangkal dipahami sebagai larangan masuk ke Indonesia.
Permohonan cegah memang ditandatangani Chandra M Hamzah selaku wakil ketua KPK. Surat permohonan itu ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM, Kakanim Bandra Soekarno-Hatta dan Kepala OIC Bandara Soekarno-Hatta. Permohonan cegah dilakukan guna memudahkan kepentingan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Yusuf Erwin Faishal.
Ada empat orang yang dimohon pencegahan/larangan bepergian ke luar negeri. Yaitu Anggoro Widjojo, Putronefo A. Prayugo (direktur Masaro Radiokom), Anggono Widjojo (Preskom Masaro Radiokom), dan David Angkawijaya (Direktur Keuangan Masaro Radiokom).
Soal pencekalan Anggoro ini penting diluruskan. Sebab, ada dugaan bahwa gara-gara isu pencekalan ini, KPK dituding menghentikan kasus Anggoro untuk mengamankan mantan Menhut MS Kaban. Alasannya, dengan Anggoro tidak bisa kembali ke Indonesia, maka kasus ini otomatis akan terhenti. Namun, dengan tidak ada surat cekal, maka dugaan ini pun terbantahkan. Dengan hanya ada pencegahan, Anggoro bisa masuk ke Indonesia.
Dugaan keterlibatan MS Kaban dalam kasus ini, karena ada bukti pemberian uang Rp 14 miliar yang ditujukan kepada Kaban saat KPK menggeledah kantor Masaro. Namun, hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti kasus ini, karena masih perlu data pendukung lainnya. (asy/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 23:57 WIB
Duh! Satpol PP Mencuri di Kantor Pemrtintahan Lampung
-
Kamis, 24/05/2012 23:42 WIB
Truk Tangki Tabrak Kontainer, Tangan Sopir Putus Akibat Terjepit
-
Kamis, 24/05/2012 23:18 WIB
Paket Isi Ganja untuk Anak Renny Jayusman Dites Laboratorium
-
Kamis, 24/05/2012 22:59 WIB
Napi LP Narkotika Cipinang Cukup Tempel Sidik Jari untuk Tahu Sisa Hukuman
-
Kamis, 24/05/2012 22:34 WIB
NU Desak Polisi Selidiki Buku Bergambar Nabi Muhammad
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Kaca Retak, Lion Air Bayar Rp 45 Juta pada Penumpang
-
Kamis, 24/05/2012 14:49 WIB
HTI Aksi Tolak Lady Gaga di Bundaran HI, 50 'Bidadari' Antre Berdemo
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
702 Komentar
-
261 Komentar
-
239 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 2,801.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
