detikcom

Hakim MK Usul Presiden Laporkan Anggodo ke Polri video foto

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Kamis, 05/11/2009 15:43 WIB
Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk melaporkan secara resmi Anggodo ke Polri terkait rekaman pembicaraan yang mencatut namanya. Langkah hukum ini dirasa perlu untuk memecah kebuntuan penyidik Polri yang belum bisa memformulasikan secara hukum sangkaan terhadap adik buron KPK, Anggoro Widjojo ini.

Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Akil Mochtar usai silaturahim dengan Pimpinan MPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).

"Kalau Presiden sudah buat laporan resmi kepada polisi, tidak ada alasan lagi polisi. Tangkap aja, sederhana aja," kata Akil.

Akil meyakini, pelaporan resmi Presiden itu bisa menjadi sebuah langkah yang bisa memulihkan kepercayaan publik.

Menurut Akil, banyak sangkaan yang bisa digunakan penyidik Polri untuk menjerat Anggodo jika Presiden SBY sudah melaporkan tokoh sentral rekaman itu. Pasal pencemaran nama baik Presiden dan penipuan, kata Akil, bisa digunakan untuk menaikan status Anggodo menjadi tersangka dan ditahan.

"Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka mencemarkan nama baik kepala negara, tindakan hukum kan bisa langsung dilakukan polisi," jelas Akil.

Sebelumnya, Presiden pernah memerintahkan kepada Polri untuk mengusut dalang di balik rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Nama SBY dan RI-1 dicatut dalam rekaman tersebut.
(lrn/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel