detikcom

Kasus Agus Condro

KPK akan Periksa Tjahjo Kumolo

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 05/11/2009 11:03 WIB
dok detikcom
Jakarta KPK terus mendalami kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). KPK kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh, salah satunya Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo.

"Beliau (Tjahjo) akan diperiksa sebagai saksi bagi 4 tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/11/2009).

Johan menambahkan, pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi XI DPR ini akan dilakukan pukul 11.00 WIB. Selain Tjahjo, KPK juga akan memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR, yakni Darsup Yusuf, Hamka Yandhu, dan Daniel Tanjung.

Kasus ini berawal dari adanya pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller's cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI pda tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).

(djo/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel