detikcom

Tumpak: UU Pengadilan Tipikor Hambat KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 05/11/2009 01:25 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengunggapkan bahwa UU Pengadilan Tipikor menghambat proses peradilan korupsi. Hal ini disebabkan tidak semua perkara korupsi bisa di sidang di Jakarta.

"Hambatan paling dekat adalah berlakunya Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Dalam UU itu Mahkamah Agung (MA) akan membuat 7 pengadilan tipikor di beberapa daerah," kata Tumpak dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009) malam.

Menurut Tumpak, dalam UU Pengadilan Tipikor diatur pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Hal ini mempersulit gerak KPK karena diharuskan disidang di daerah kejadian.

"Kayanya KPK akan sering minta fatwa MA untuk bisa sidang di Jakarta. Tapi kata MA tidak semua perkara bisa disidang di Jakarta," keluh Tumpak.

Konsekuensinya, sejumlah perkara harus dilimpahkan Tumpak ke Polisi dan Kejagung. Mengingat KPK sulit bergerak dari Jakarta.

"Jadi kemungkinan banyak perkara yang penyidikannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Polisi karena Jaksa kita tidak bisa terbang kesana," ungkap Tumpak.

"Sementara kita sudah berkoordinasi dengan Polisi supaya bisa sidang ke daerah," tandasnya.

(van/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel