Tumpak: UU Pengadilan Tipikor Hambat KPK
Kamis, 05/11/2009 01:25 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengunggapkan bahwa UU Pengadilan Tipikor menghambat proses peradilan korupsi. Hal ini disebabkan tidak semua perkara korupsi bisa di sidang di Jakarta.
"Hambatan paling dekat adalah berlakunya Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Dalam UU itu Mahkamah Agung (MA) akan membuat 7 pengadilan tipikor di beberapa daerah," kata Tumpak dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009) malam.
Menurut Tumpak, dalam UU Pengadilan Tipikor diatur pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Hal ini mempersulit gerak KPK karena diharuskan disidang di daerah kejadian.
"Kayanya KPK akan sering minta fatwa MA untuk bisa sidang di Jakarta. Tapi kata MA tidak semua perkara bisa disidang di Jakarta," keluh Tumpak.
Konsekuensinya, sejumlah perkara harus dilimpahkan Tumpak ke Polisi dan Kejagung. Mengingat KPK sulit bergerak dari Jakarta.
"Jadi kemungkinan banyak perkara yang penyidikannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Polisi karena Jaksa kita tidak bisa terbang kesana," ungkap Tumpak.
"Sementara kita sudah berkoordinasi dengan Polisi supaya bisa sidang ke daerah," tandasnya.
(van/nwk)
"Hambatan paling dekat adalah berlakunya Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Dalam UU itu Mahkamah Agung (MA) akan membuat 7 pengadilan tipikor di beberapa daerah," kata Tumpak dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009) malam.
Menurut Tumpak, dalam UU Pengadilan Tipikor diatur pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Hal ini mempersulit gerak KPK karena diharuskan disidang di daerah kejadian.
"Kayanya KPK akan sering minta fatwa MA untuk bisa sidang di Jakarta. Tapi kata MA tidak semua perkara bisa disidang di Jakarta," keluh Tumpak.
Konsekuensinya, sejumlah perkara harus dilimpahkan Tumpak ke Polisi dan Kejagung. Mengingat KPK sulit bergerak dari Jakarta.
"Jadi kemungkinan banyak perkara yang penyidikannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Polisi karena Jaksa kita tidak bisa terbang kesana," ungkap Tumpak.
"Sementara kita sudah berkoordinasi dengan Polisi supaya bisa sidang ke daerah," tandasnya.
(van/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 23:57 WIB
Duh! Satpol PP Mencuri di Kantor Pemrtintahan Lampung
-
Kamis, 24/05/2012 23:18 WIB
Paket Isi Ganja untuk Anak Renny Jayusman Dites Laboratorium
-
Kamis, 24/05/2012 22:59 WIB
Napi LP Narkotika Cipinang Cukup Tempel Sidik Jari untuk Tahu Sisa Hukuman
-
Kamis, 24/05/2012 22:34 WIB
NU Desak Polisi Selidiki Buku Bergambar Nabi Muhammad
-
Kamis, 24/05/2012 22:27 WIB
Ketua F-PD: Grasi Corby Bukan Hasil Intervensi Australia ke RI
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Kaca Retak, Lion Air Bayar Rp 45 Juta pada Penumpang
-
Kamis, 24/05/2012 14:49 WIB
HTI Aksi Tolak Lady Gaga di Bundaran HI, 50 'Bidadari' Antre Berdemo
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
702 Komentar
-
261 Komentar
-
239 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,801.000
- Rp 572.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
