detikcom

Perusahaan Kayu Anggodo Sudah Tak Beroperasi Sejak Sebulan Lalu

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 04/11/2009 17:12 WIB
(Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom)
Gresik PT Saptawahana Mulia, salah satu perusahaan milik Anggodo Widjojo, ternyata sudah tidak beroperasi sebulan lalu. Para karyawannya sudah dirumahkan. Padahal perusahaan Anggodo ini masih punya kasus hukum dengan PT Perhutani yang sedang diproses di Mahkamah Agung (MA).

Perusahaan Anggodo ini terletak di Desa Sumput, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur. Perusahaan ini bergerak dalam bidang wood working yang memproduksi lantai kayu. Kantor dan pabrik perusahaan Anggodo ini cukup luas, meski berbangunan tua. Pintu gerbang pabrik terdiri dari pagar besi bertinggi sekitar 2,5 meter.

Saat detikcom bertandang ke perusahaan ini, Rabu (4/11/2009), kantor dan pabrik ini tampak sepi. Informasi yang digali dari warga setempat dan juga satpam, karyawan perusahaan ini sudah dirumahkan sejak bulan lalu. Tapi, apa sebab para karyawan dirumahkan, tidak diketahui pasti.

"Sudah sebulan ini nggak produksi karena karyawan dirumahkan sampai waktu yang tidak ditentukan. Nggak tahu sampai kapan," ujar salah satu satpam perusahaan yang enggan disebut namanya saat ditemui detikcom di lokasi, Rabu (4/11/2009).

Sang satpam melarang wartawan masuk ke dalam pabrik. Sang satpam melarang karena direktur perusahaan itu, Robert, yang merupakan anak Anggodo, sedang tidak ada di tempat. Selain Robert, tidak ada yang berani berbicara, apalagi mengenai kasus yang membelit bapaknya. "Robert ke Jakarta. Dia juga jarang ke sini," tambah satpam tersebut.

Sementara pemilik warung yang berada di depan PT Saptawahana Mulia, Kusmiran, juga membenarkan bahwa karyawan Anggodo sudah dirumahkan sejak sebulan lalu. Tetapi sebagian karyawannya tetap masuk 3 atau 4 kali seminggu meski hanya bekerja setengah hari.

"Kata karyawan yang mampir ke sini mereka sebenarnya tidak bekerja dan hanya menghabiskan waktu saja di pabrik karena memang tidak ada yang dikerjakan," ujar Kusmiran.

Masih menurut pekerja itu, kata Kusmiran, sebenarnya perusahaan sudah 2 tahun tidak mengekspor hasil produksinya. Entah tidak ada pemesan atau memang tidak ada yang mau beli , Kusmiran tidak tahu. "Tetapi kok kuat ya menggaji karyawannya selama 2 tahun tanpa menjual produknya," tandas pria asal Tuban tersebut.

PT Saptawahana Mulia ini masih berurusan hukum dengan Perum Perhutani di Mahkamah Agung. Anggodo melaporkan Perhutani dengan tuduhan melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama industri kayu yang akan ditingkatkan dengan pembentukan patungan. Di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, Anggodo dimenangkan oleh majelis hakim.

Perhutani tidak terima dengan putusan tersebut. Menurut kuasa hukum Perhutani, majelis hakim tidak melihat fakta-fakta yang terjadi, termasuk belum terealisasi dibentukan perusahaan patungan tersebut, karena belum ada izin dari Menneg BUMN. Apakah ada keganjilan dalam sidang kasus ini?
(asy/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel