detikcom

Anggodo Belum Tersangka, Polisi Dianggap Mengada-ada

Ken Yunita - detikNews
Rabu, 04/11/2009 16:37 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta Hingga kini, polisi belum juga menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Padahal seharusnya pengakuan dan rekaman dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup untuk menjadi bukti awal.

"Dia kan sudah mengaku kalau memberi uang, mengaku sebagai perantara Anggodo. Itu sudah cukup untuk bukti awal," kata pengamat hukum pidana Eddy OS Hiariej saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/11/2009).

Karena itu, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada itu mengaku bingung dengan kinerja polisi. "Keterangan belum punya alat bukti itu sangat mengada-ada," katanya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna mengatakan, ada 6 sangkaan yang ditujukan kepada Anggodo yaitu penyuapan, fitnah, pengancaman, pencemaran nama baik, penghinaan, dan percobaan penyuapan.

Setelah diperiksa sejak Selasa 3 November, penyidik belum menemukan alat bukti yang bisa menjadikan Anggodo tersangka. Polisi juga belum memeriksa kuasa hukum Anggoro, Bonaran Situmeang. Padahal, Bonaran juga terlibat percakapan dalam rekaman.

(ken/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel