Menang di PN dan PT, Anggodo Punya Kasus Melawan Perhutani di MA
Rabu, 04/11/2009 16:33 WIB
Jakarta
Anggodo Widjojo yang memiliki banyak teman aparat penegak hukum, ternyata tidak hanya kali ini berurusan dengan hukum. Hingga saat ini, Anggodo masih memiliki kasus hukum melawan Perum Perhutani. Sekarang, kasus ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini merupakan gugatan wanprestasi PT Sapta Wahana Mulia milik Anggodo. Perkara ini telah disidangkan di PN Jakarta Pusat dan telah diputus dengan nomor perkara PN 273/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst tahun 2007 lalu. Oleh PN Jakarta Pusat, Anggodo dimenangkan. Perhutani harus membayar denda Rp 38 miliar ke Anggodo.
Terhadap putusan ini, Perhutani tidak terima dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT DKI). Namun, pada Agustus 2007, PT DKI juga telah mengeluarkan putusan dengan nomor perkara PT 192/Pdt/2007/PT DKI yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Atas putusan yang memenangkan Anggodo, Perhutani mengajukan kasasi ke MA. Informasi yang didapatkan detikcom, hingga Rabu (4/11/2009), MA belum memutus proses kasasi Perhutani melawan Anggodo ini.
Dari data yang ditampilkan di website perhutani, kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi terhadap Perhutani oleh Anggodo melalui perusahaannya, PT Sapta Wahana Mulia pada 2007. Gugatan wanprestasi ini dilakukan Anggodo terkait perjanjian kerja sama industri kayu yang akan ditingkatkan dengan pembentukan patungan, antara PT Sapta Wahana Mulia dan PT Perhutani.
Menurut kuasa hukum Perhutani, gugatan Anggodo itu seharusnya tidak layak, karena sebenarnya perusahaan patungan yang akan diberi nama PT Perhutani Wahana Industri itu belum terbentuk. Perusahaan itu belum mendapat izin dari Menneg BUMN.
Tentang vonis PN Jakarta Pusat dan PT DKI yang mengharuskan Perhutani membayar denda Rp 38 miliar kepada Anggodo, tim hukum Perhutani menilai hakim di PN Dan PT sama sekali mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan. Fakta-fakta itu antara lain:
1. Bahwa perjanjian nomor 103/SJ/Dir/2002 tanggal 23 Oktober 2002 dan Nomor 104/SJ/Dir/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang kerjasama industri kayu antara Perum Perhutani dengan PT Sapta Wahana Mulia tersebut pada hakikatnya adalah penyerahan/pasokan bahan baku yang diperjanjikan dalam Perjanjian Nomor 103 dan 104. Jadi jelas bahwa perjanjian itu merupakan perjanjian jual beli bahan baku. Artinya, Perum Perhutani menyiapkan bahan baku dan PT Sapta Wsahana Mulia membayar harga bahan baku tersebut.
Maka, Perum Perhutani tidak melakukan wanprestasi sebagaimana gugatan PT Sapta Wahana Mulia karena Perum Perhutani hanya berkewajiban menyediakan bahan baku kayu bundar Jati sesuai permintaan/pemilihan kayu dari pihak PT. Sapta Wahana Mulia, dan hanya berkewajiban menyerahkan bahan baku kayu bundar Jati yang telah dibayar, yang jumlah kayunya sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan oleh pihak PT. Sapta Wahana Mulia kepada Perum Perhutani.
2. Bahwa Perum Perhutani tidak lalai (wanprestasi) dalam melakukan pengurusan pembentukan perusahaan patungan kepada pejabat yang berwenang. Perusahaan patungan yang bernama PT. Perhutani Wahana Industri sendiri secara hukum belum terbentuk karena belum mendapatkan persetujuan pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri BUMN sebagai wakil pemilik modal Perum Perhutani, sebagaimana diwajibkan oleh UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN.
3. PT. Sapta Wahana Mulia sendiri berkewajiban mengembalikan Dana Pendahuluan Penyertaan Modal Perum Perhutani sebesar Rp 8.200.000.000,- (Delapan milyar duaratus juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam : Perjanjian Pendahuluan Penyertaan Modal Kerja Perusahaan Patungan (Joint Venture) Antara Perum Perhutani Dengan PT. Saptawahana Mulia Akta tanggal 17 Oktober 2003 Nomor 70 dan Addendum Perjanjian Pendahuluan Penyertaan Modal Kerja Perusahaan Patungan (Joint Venture) Antara Perum Perhutani Dengan PT. Saptawahana Mulia, Akta tanggal 16 Desember 2003 Nomor : 33 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Drs. Wijanto Suwongso, S.H., karena Perusahaan Patungan tidak jadi jadi terbentuk.
Kasus ini diputus di PT DKI dengan susunan hakim sebagai berikut: Ketua Majelis Hakim H. Ben Suhanda Syah, hakim anggota I. H Janto K.M, SH. MH, dan hakim anggota II Madya Suhardja, SH, MHum. (asy/nrl)
Kasus ini merupakan gugatan wanprestasi PT Sapta Wahana Mulia milik Anggodo. Perkara ini telah disidangkan di PN Jakarta Pusat dan telah diputus dengan nomor perkara PN 273/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst tahun 2007 lalu. Oleh PN Jakarta Pusat, Anggodo dimenangkan. Perhutani harus membayar denda Rp 38 miliar ke Anggodo.
Terhadap putusan ini, Perhutani tidak terima dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT DKI). Namun, pada Agustus 2007, PT DKI juga telah mengeluarkan putusan dengan nomor perkara PT 192/Pdt/2007/PT DKI yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Atas putusan yang memenangkan Anggodo, Perhutani mengajukan kasasi ke MA. Informasi yang didapatkan detikcom, hingga Rabu (4/11/2009), MA belum memutus proses kasasi Perhutani melawan Anggodo ini.
Dari data yang ditampilkan di website perhutani, kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi terhadap Perhutani oleh Anggodo melalui perusahaannya, PT Sapta Wahana Mulia pada 2007. Gugatan wanprestasi ini dilakukan Anggodo terkait perjanjian kerja sama industri kayu yang akan ditingkatkan dengan pembentukan patungan, antara PT Sapta Wahana Mulia dan PT Perhutani.
Menurut kuasa hukum Perhutani, gugatan Anggodo itu seharusnya tidak layak, karena sebenarnya perusahaan patungan yang akan diberi nama PT Perhutani Wahana Industri itu belum terbentuk. Perusahaan itu belum mendapat izin dari Menneg BUMN.
Tentang vonis PN Jakarta Pusat dan PT DKI yang mengharuskan Perhutani membayar denda Rp 38 miliar kepada Anggodo, tim hukum Perhutani menilai hakim di PN Dan PT sama sekali mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan. Fakta-fakta itu antara lain:
1. Bahwa perjanjian nomor 103/SJ/Dir/2002 tanggal 23 Oktober 2002 dan Nomor 104/SJ/Dir/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang kerjasama industri kayu antara Perum Perhutani dengan PT Sapta Wahana Mulia tersebut pada hakikatnya adalah penyerahan/pasokan bahan baku yang diperjanjikan dalam Perjanjian Nomor 103 dan 104. Jadi jelas bahwa perjanjian itu merupakan perjanjian jual beli bahan baku. Artinya, Perum Perhutani menyiapkan bahan baku dan PT Sapta Wsahana Mulia membayar harga bahan baku tersebut.
Maka, Perum Perhutani tidak melakukan wanprestasi sebagaimana gugatan PT Sapta Wahana Mulia karena Perum Perhutani hanya berkewajiban menyediakan bahan baku kayu bundar Jati sesuai permintaan/pemilihan kayu dari pihak PT. Sapta Wahana Mulia, dan hanya berkewajiban menyerahkan bahan baku kayu bundar Jati yang telah dibayar, yang jumlah kayunya sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan oleh pihak PT. Sapta Wahana Mulia kepada Perum Perhutani.
2. Bahwa Perum Perhutani tidak lalai (wanprestasi) dalam melakukan pengurusan pembentukan perusahaan patungan kepada pejabat yang berwenang. Perusahaan patungan yang bernama PT. Perhutani Wahana Industri sendiri secara hukum belum terbentuk karena belum mendapatkan persetujuan pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri BUMN sebagai wakil pemilik modal Perum Perhutani, sebagaimana diwajibkan oleh UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN.
3. PT. Sapta Wahana Mulia sendiri berkewajiban mengembalikan Dana Pendahuluan Penyertaan Modal Perum Perhutani sebesar Rp 8.200.000.000,- (Delapan milyar duaratus juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam : Perjanjian Pendahuluan Penyertaan Modal Kerja Perusahaan Patungan (Joint Venture) Antara Perum Perhutani Dengan PT. Saptawahana Mulia Akta tanggal 17 Oktober 2003 Nomor 70 dan Addendum Perjanjian Pendahuluan Penyertaan Modal Kerja Perusahaan Patungan (Joint Venture) Antara Perum Perhutani Dengan PT. Saptawahana Mulia, Akta tanggal 16 Desember 2003 Nomor : 33 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Drs. Wijanto Suwongso, S.H., karena Perusahaan Patungan tidak jadi jadi terbentuk.
Kasus ini diputus di PT DKI dengan susunan hakim sebagai berikut: Ketua Majelis Hakim H. Ben Suhanda Syah, hakim anggota I. H Janto K.M, SH. MH, dan hakim anggota II Madya Suhardja, SH, MHum. (asy/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
