detikcom

Jika Terbukti Tak Bersalah, Bibit & Chandra Bisa Tuntut Balik Polri

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 04/11/2009 11:29 WIB
Jakarta Dugaan rekayasa kriminalisasi KPK makin terang setelah rekaman penyadapan diputar di Mahkamah Konsitusi (MK). Jika nantinya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak terbukti bersalah, mereka bisa menutut balik pihak Kepolisian.

"Apabila Bibit dan Chandra (nanti) merasa durugikan secara hukum, mereka bisa dan memiliki hak untuk menuntut balik pihak-pihak yang memperkarakan mereka sampai ditahan," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).

"Oleh karena itu perlu langkah-langkah pembuktian untuk membuktikan kebenaran proses rekayasa secara empirik, sehingga akan jelas duduk perkaranya seperti apa," imbuhnya.

Menurut Hajriyanto, jika rekaman itu menegasikan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra, Polri harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 2 pimpinan nonaktif KPK itu. Polri juga harus segera merehabilitasi nama mereka.

"Langkah hukum pertama, jika tidak ditemukan bukti Bibit dan Chandra terlibat masalah hukum adalah meng-SP3-kan mereka, kemudian dipublikasikan alasan-alasannya. Juga harus dilakukan rehabilitasi nama baik Bibit dan Chandra, dan membebaskannya," ujar Hajriyanto.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, dalam jumpa pers Selasa (3/11/2009) malam kemarin, mengatakan proses penyidikan tidak terpengaruh dengan dibukanya rekaman penyadapan. Menurutnya, pengadilan yang akan memutuskan apakah Bibit dan Chandra itu bersalah atau tidak.

(lrn/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel