detikcom

Uji Emisi Setengah Hati

Biar Jalan, Perlu Gubernur yang Berani dan "Gila"

Deden Gunawan - detikNews
Selasa, 03/11/2009 17:54 WIB
stiker lulus uji emisi
Jakarta
Sudah tiga tahun Rudi, pemilik bengkel Indomakmur Motor menanti sertifikasi bengkel penguji emisi. Namun sertifikat itu belum juga ia dapatkan dari pengurus sertifikat, yakni PT Panca Jaya Setia, yang juga sebagai penyuplai alat uji emisi.

"Untuk urusan sertifikat kami percayakan pada penyedia alat uji emisi. Nanti secara kolektif bengkel-bengkel yang membeli alat uji emisi akan diurus sertifikatnya oleh perusahaan tersebut," kata Rudi saat ditemui detikcom.

Pemilik bengkel yang berada di Cimanggis, Depok tersebut mengaku tidak mengetahui pasti kenapa sertifikat itu masih terkatung-katung. Yang ia tahu PT Panca Jaya saat ditelepon selalu mengatakan belum dapat sertifikat karena setiap penggantian Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) berganti, maka beda lagi kebijakannya.

Han Han, marketing PT Panca Jaya Setia saat dihubungi detikcom mengakui kalau pihaknya mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat untuk bengkel-bengkel yang membeli alat uji emisi kepada perusahaannya.

Saat ini setidaknya ada 50 bengkel yang membeli alat uji emisi di perusahaanya. Namun sebagian besar bengkel-bengkel tersebut belum juga mendapat sertifikasi bengkel pengelola uji emisi (BPUE) dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD).

"Saya sudah mengurus sertifikat itu sejak 2006. Sampai sekarang belum juga kelar sehingga bengkel-bengkel banyak yang menanyakan kepada kami. Padahal kami sudah capek sekali ngurusinnya. Habis tidak selesai-selesai juga," ujar Han Han.

Sertifikat ini menjadi penting bagi pemilik bengkel, karena untuk mendapatkan stiker lulus uji emisi harus bengkel yang sudah bersertifikat. Dan kalau tidak ada stiker tidak akan ada konsumen yang melakukan uji emisi ke bengkel tersebut. Padahal bengkel sudah membeli alat uji emisi seharga Rp 50 juta.

Alhasil, untuk menjadi pegangan pelanggan bengkel yang tidak bersertifikat ini hanya memberikan selembar struk hasil uji. Padahal, hasil uji yang dikeluarkan bengkel yang bersertifikat dan yang tidak bersertifikat bisa saja berbeda dengan ambang batas emisi yang ditetapkan BPLHD.

Supaya hasilnya sama, BPLHD melakukan training kepada para teknisi yang bekerja di bengkel-bengkel yang mengajukan sertifikat. Para teknisi itu ditraining selama 2 hari oleh tim teknis BPLHD.

Sejauh ini menurut data yang dirilis Asosiasi Bengkel Kendaraan Indonesia (Asbekindo) di seluruh Jakarta telah ada sebanyak 216 bengkel yang bersertifikat. Sementara di Jawa Barat terdapat 33 bengkel. Seluruhnya berada di wilayah Bandung.

Ketua Asbekindo Yayat Ruhiyat saat dihubungi detikcom menyatakan, sekalipun penerapan uji emisi sudah berlangsung lama, namun hingga sekarang belum bisa berjalan efektif dan terintegrasi. Misalnya masalah stiker dan IT di alat penguji.

"Banyak anggota kami yang sampai sekarang belum punya stiker. Padahal mereka sudah punya sertifikat. Hal ini tentu menyulitkan anggota-anggota kami," jelas Yayat.

Sementara soal IT, sampai saat ini belum berjalan. Padahal konsep awalnya, setiap alat uji akan terintegrasi dengan komputer. Supaya hasil uji seragam, sofware dikomputer itu diprotek. Selain itu hasil ujinya itu juga menggunakan sistem online, sehingga hasil uji, serta kendaraan yang sudah diuji bisa dipantau DLLAJ, Polda, dan BPLHD.

"Dengan sistem online bengkel-bengkel tidak akan kerepotan melaporkan hasil uji emisi kendaraan-kendaraan yang di uji di bengkel mereka. Karena baik Polri, BPLHD, DLLAJ, maupun Pemprov bisa memantau hasil uji tersebut secara online. Sehingga hasil uji tidak bisa diakali karena semuanya terpantau," paparnya.

Namun sayangnya, sistem komputerisasi tersebut hingga sekarang belum berjalan. Pemerintah pun terkesan belum siap untuk melaksanakan peraturan uji emisi. Padahal masalah uji emisi ini sudah digulirkan sejak 1993 yang diperkuat Peraturan Pemerintah (PP).

"Masalah uji emisi ini sudah berlangsung sejak 1993. Sejumlah kajian mengenai pelaksanaan dan regulasi uji emisi sudah dilaksanakan sejak lama. Tapi herannya kenapa hingga sekarang masih belum beres," jelas Agus Pambagio, pengamat transportasi kepada detikcom.

Dijelaskan Agus, pada awal 1990-an, untuk melakukan kajian dan pembuatan regulasi tentang uji emisi pendanaannya didukung Swiss Contact. Jutaan dollar telah dikeluarkan lembaga tersebut untuk mendukung upaya bersih-bersih udara Jakarta melalui pembatasan gas buang kendaraan bermotor.

Namun tampaknya, upaya membersihkan udara Jakarta kurang mendapat sambutan berarti. Penyebabnya, pemerintah kurang serius menjalankan hal tersebut. Hal ini diperburuk dengan malasnya pemilik kendaraan bermotor mengontrol emisi gas buang di kendaraan mereka.

"Yang paling saya sesali, sampai sekarang Pemprov DKI Jakarta mengaku belum punya cara antisipasi bila angkutan umum akan banyak yang dikandangkan gara-gara tidak lolos uji. Yang kasihan kan masyarakat pengguna angkutan umum," ujarnya.

Agus kemudian menegaskan, untuk membersihkan udara Jakarta dari polusi gas buang kendaraan, gubernur harus tegas. Kalau tidak, kata Agus, masyarakat hanya bisa pasrah dengan udara Jakarta yang kotor dan tercemar.

"Dari dulu saya katakan. Untuk membereskan kota Jakarta tidak dibutuhkan gubernur yang pintar. Tapi gubernur yang berani dan "gila"," pungkasnya.

(ddg/iy)

Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda
     

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Laporan KhususTerbaru Indeks Laporan Khusus »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel