Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Bibit & Chandra Diputuskan Hari ini
Senin, 02/11/2009 04:13 WIB
Jakarta
Salah satu rekomendasi yang diusulkan kepada Presiden SBY untuk menangani persoalan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah pembentukan tim pencari fakta. SBY rencananya akan membahas lebih lanjut dan memutuskan hal itu hari ini.
"Keputusannya tidak diberikan (minggu) malam ini, akan dirapatkan besok (Senin) pagi, beliau merespon dengan baik dan memang akan diputuskan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto saat jumpa pers di Wisma Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2009).
Djoko menjelaskan, tugas dan mandat tim pencari fakta adalah mencari bukti, data dan fakta terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan polri kepada Bibit dan Chandra. Mengenai siapa saja yang akan duduk dalam tim, Djoko enggan berkomentar lebih lanjut.
"Rekomendasi person belum, tetapi bayangan sudah ada. Nantinya berkembang, dari kalangan mana-mana. Apabila direspon itu mungkin akan dikembangkan lagi. Rapat tadi terlalu singkat untuk membahas hal itu," jelah Djoko.
Sebelumnya, SBY mengundang sejumlah tokoh untuk membahas kasus terakhir soal penahanan Bibit dan Chandra oleh polisi. Mereka adalah Sekjen Tranparency Internasional Indonesia teten masduki, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana.
Keempat tokoh ini memberikan 3 rekomendasi terkait penanganan polisi terhadap kasus Bibit dan Chandra. Rekomendasi tersebut adalah usulan agar polri lakukan gelar perkara dibantu ahli independen, pembentukan tim pencari fakta dan transparansi proses hukum.
(rdf/rdf)
"Keputusannya tidak diberikan (minggu) malam ini, akan dirapatkan besok (Senin) pagi, beliau merespon dengan baik dan memang akan diputuskan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto saat jumpa pers di Wisma Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2009).
Djoko menjelaskan, tugas dan mandat tim pencari fakta adalah mencari bukti, data dan fakta terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan polri kepada Bibit dan Chandra. Mengenai siapa saja yang akan duduk dalam tim, Djoko enggan berkomentar lebih lanjut.
"Rekomendasi person belum, tetapi bayangan sudah ada. Nantinya berkembang, dari kalangan mana-mana. Apabila direspon itu mungkin akan dikembangkan lagi. Rapat tadi terlalu singkat untuk membahas hal itu," jelah Djoko.
Sebelumnya, SBY mengundang sejumlah tokoh untuk membahas kasus terakhir soal penahanan Bibit dan Chandra oleh polisi. Mereka adalah Sekjen Tranparency Internasional Indonesia teten masduki, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana.
Keempat tokoh ini memberikan 3 rekomendasi terkait penanganan polisi terhadap kasus Bibit dan Chandra. Rekomendasi tersebut adalah usulan agar polri lakukan gelar perkara dibantu ahli independen, pembentukan tim pencari fakta dan transparansi proses hukum.
(rdf/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 12:41 WIB
Mayat Penuh Luka Ditemukan Terapung di Sungai Sei Putih
-
Sabtu, 26/05/2012 12:32 WIB
Coret Baju dan Konvoi Sepeda Motor Ramaikan Kelulusan SMA di Yogya
-
Sabtu, 26/05/2012 12:17 WIB
Corby Diberi Grasi, Bagaimana dengan Ekstradisi Adrian Kiki?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
Sabtu, 26/05/2012 11:57 WIB
Pria Korban Penganiayaan Ditemukan Tewas di Tambak
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:17 WIB
Corby Diberi Grasi, Bagaimana dengan Ekstradisi Adrian Kiki?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
