Minta Ditahan, Erry Riyana Surati Susno
Jumat, 30/10/2009 20:34 WIB
Jakarta
Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengantarkan surat kepada Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Ia meminta Bareskrim Mabes Polri menahan dirinya karena telah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Saya mengajukan surat permohonan penahanan terhadap diri saya. Kalau keduanya ditahan karena penyalahgunaan wewenang (pencekalan), saya juga pernah melakukan itu. Oleh karena itu, saya juga harus ditahan dan dijadikan tersangka," kata Erry usai mengantarkan langsung surat itu di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/10/2009) malam.
Berikut transkip surat Erry yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri dan kuasa hukum Bibit dan Chandra. Surat diketik dan ditandatangani.
Kepada Yth
Kabareskrim Komjen Susno Duadji di Tempat
Dengan hormat, bersama ini saya bermaksud mengklarifikasi perihal alasan penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap pimpinan KPK yang diberhentikan sementara Bapak Bibit Samad Rianto dan Bapak Chandra M Hamzah.
Berdasarkan informasi yang saya terima, alasan-alasan penetapan sebagai tersangka dan penahanan tersebut terkait dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan oleh para pimpinan KPK yang telah diberhentikan sementara tersebut. Antara lain dalam menandatangani surat perintah pencekalan terhadap pihak-pihak yang terkait proses penyelidikan dan penyidikan KPK, mencabut pencekalan terhadap mereka dalam hal fakta hukum yang ditemukan, kemudian mengharuskan hal tersebut atau dalam menjalankan kewenangan teknis lain yang diatur dalam UU Nomor 30/2002.
Bilamana hal tersebut menjadi alasan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mereka, maka demi memastikan upaya penegakan hukum yang nondiskriminatif, seluruh atau sebagian besar pimpinan KPK, termasuk mereka yang sudah menjadi mantan pimpinan KPK, terutama saya sendiri, telah pula menjalankan kewenangan teknis serupa. Sehingga kepolisian layak untuk menetapkan semua pimpinan termasuk mantan semua pimpinan KPK sebagai tersangka.
Bila kepolisian merupakan lembaga negara yang konsisten dengan kebijakan penegakan hukum, saya bersedia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menjalankan tugas saya sebagai pimpinan KPK sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002-2007.
Jakarta 30 Oktober 2009
Erry Riyana Hardjapamekas
Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3. Tim Pembela Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
(lrn/nrl)
"Saya mengajukan surat permohonan penahanan terhadap diri saya. Kalau keduanya ditahan karena penyalahgunaan wewenang (pencekalan), saya juga pernah melakukan itu. Oleh karena itu, saya juga harus ditahan dan dijadikan tersangka," kata Erry usai mengantarkan langsung surat itu di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/10/2009) malam.
Berikut transkip surat Erry yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri dan kuasa hukum Bibit dan Chandra. Surat diketik dan ditandatangani.
Kepada Yth
Kabareskrim Komjen Susno Duadji di Tempat
Dengan hormat, bersama ini saya bermaksud mengklarifikasi perihal alasan penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap pimpinan KPK yang diberhentikan sementara Bapak Bibit Samad Rianto dan Bapak Chandra M Hamzah.
Berdasarkan informasi yang saya terima, alasan-alasan penetapan sebagai tersangka dan penahanan tersebut terkait dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan oleh para pimpinan KPK yang telah diberhentikan sementara tersebut. Antara lain dalam menandatangani surat perintah pencekalan terhadap pihak-pihak yang terkait proses penyelidikan dan penyidikan KPK, mencabut pencekalan terhadap mereka dalam hal fakta hukum yang ditemukan, kemudian mengharuskan hal tersebut atau dalam menjalankan kewenangan teknis lain yang diatur dalam UU Nomor 30/2002.
Bilamana hal tersebut menjadi alasan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mereka, maka demi memastikan upaya penegakan hukum yang nondiskriminatif, seluruh atau sebagian besar pimpinan KPK, termasuk mereka yang sudah menjadi mantan pimpinan KPK, terutama saya sendiri, telah pula menjalankan kewenangan teknis serupa. Sehingga kepolisian layak untuk menetapkan semua pimpinan termasuk mantan semua pimpinan KPK sebagai tersangka.
Bila kepolisian merupakan lembaga negara yang konsisten dengan kebijakan penegakan hukum, saya bersedia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menjalankan tugas saya sebagai pimpinan KPK sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002-2007.
Jakarta 30 Oktober 2009
Erry Riyana Hardjapamekas
Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3. Tim Pembela Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
(lrn/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:35 WIB
Gagal Curi Motor Kamerawan TVRI, Hendra Beraksi di Karawang
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:23 WIB
PKB Belum Siapkan Capres 2014, Tunggu Pileg
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
630 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
