detikcom

Kapolri: Tuduhan Penyuapan Karena Ada Saksi Keluarkan Uang

Ramadhian Fadillah - detikNews
Jumat, 30/10/2009 17:55 WIB
Jakarta 2 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikenai pasal penyuapan dan pemerasan tersebut, dikarenakan ada saksi yang mengeluarkan uang dan memberikannya kepada kedua pimpinan KPK tersebut.

"Kasus pemerasan dan penyuapan ini masuk dalam delik formil dan bukan materil. Karena tidak tertangkap tangan, jadi tidak bisa dibuktikan. Tapi ada saksi yang mengeluarkan uang dan tersangka menerima uang," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).

Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009). Wartawan bernyata tentang pasal pemerasan dan pemerasan yang oleh Kapolri tidak dijelaskan detail.

Sayangnya, BHD tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu.

"Outputnya ada pencekalan. Tidak ada putusan yang bersifat kolegial, dan sejak 2008 sampai saat itu indikatornya perkaranya tidak diproses," kata BHD yang agak berputar-putar saat menjawab pertanyaan itu.


Sebelumnya Kapolri menjelaskan, polisi mengenakan pasal penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada Chandra dan Bibit. Namun setelah gelar perkara dengan Kejaksaan, Kejaksaan memberi arahan agar pasal pemerasan dan penyuapan ditambahkan.
(fiq/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel