Kapolri: Tuduhan Penyuapan Karena Ada Saksi Keluarkan Uang
Jumat, 30/10/2009 17:55 WIB
Jakarta
2 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikenai pasal penyuapan dan pemerasan tersebut, dikarenakan ada saksi yang mengeluarkan uang dan memberikannya kepada kedua pimpinan KPK tersebut.
"Kasus pemerasan dan penyuapan ini masuk dalam delik formil dan bukan materil. Karena tidak tertangkap tangan, jadi tidak bisa dibuktikan. Tapi ada saksi yang mengeluarkan uang dan tersangka menerima uang," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009). Wartawan bernyata tentang pasal pemerasan dan pemerasan yang oleh Kapolri tidak dijelaskan detail.
Sayangnya, BHD tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu.
"Outputnya ada pencekalan. Tidak ada putusan yang bersifat kolegial, dan sejak 2008 sampai saat itu indikatornya perkaranya tidak diproses," kata BHD yang agak berputar-putar saat menjawab pertanyaan itu.
Sebelumnya Kapolri menjelaskan, polisi mengenakan pasal penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada Chandra dan Bibit. Namun setelah gelar perkara dengan Kejaksaan, Kejaksaan memberi arahan agar pasal pemerasan dan penyuapan ditambahkan.
(fiq/nrl)
"Kasus pemerasan dan penyuapan ini masuk dalam delik formil dan bukan materil. Karena tidak tertangkap tangan, jadi tidak bisa dibuktikan. Tapi ada saksi yang mengeluarkan uang dan tersangka menerima uang," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009). Wartawan bernyata tentang pasal pemerasan dan pemerasan yang oleh Kapolri tidak dijelaskan detail.
Sayangnya, BHD tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu.
"Outputnya ada pencekalan. Tidak ada putusan yang bersifat kolegial, dan sejak 2008 sampai saat itu indikatornya perkaranya tidak diproses," kata BHD yang agak berputar-putar saat menjawab pertanyaan itu.
Sebelumnya Kapolri menjelaskan, polisi mengenakan pasal penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada Chandra dan Bibit. Namun setelah gelar perkara dengan Kejaksaan, Kejaksaan memberi arahan agar pasal pemerasan dan penyuapan ditambahkan.
(fiq/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 12:41 WIB
Mayat Penuh Luka Ditemukan Terapung di Sungai Sei Putih
-
Sabtu, 26/05/2012 12:32 WIB
Coret Baju dan Konvoi Sepeda Motor Ramaikan Kelulusan SMA di Yogya
-
Sabtu, 26/05/2012 12:17 WIB
Corby Diberi Grasi, Bagaimana dengan Ekstradisi Adrian Kiki?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
Sabtu, 26/05/2012 11:57 WIB
Pria Korban Penganiayaan Ditemukan Tewas di Tambak
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:17 WIB
Corby Diberi Grasi, Bagaimana dengan Ekstradisi Adrian Kiki?
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
