Bibit dan Chandra Ditahan
Mahfud: Sah Secara Hukum Tapi Secara Politik Timbulkan Problem
Kamis, 29/10/2009 20:30 WIB
Jakarta
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penahanan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri diperbolehkan secara hukum. Hanya, secara politik, memang langkah Polri akan mengundang reaksi. Apalagi penahanan itu setelah ada putusan MK.
"Penahanan Bibit dan Chandra oleh Polri adalah wewenang Polri yang diberikan hukum. Jadi tak ada yang bisa menghalangi. Tetapi secara politis memang menimbulkan problem, karena begitu demonstratif. Begitu MK memutus, orangnya ditahan," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (29/10/2009).
Menurut mantan anggota komisi III DPR ini, dia banyak menerima pertanyaan dari publik melalui SMS tentang penahanan Bibit dan Chandra. Tetapi karena Polri memiliki hak untuk melakukan penahanan, MK dan dirinya tidak bisa melarang penggunaan hak Polri tersebut.
"Orang awam banyak telepon atau ngirim SMS ke saya yang sekarang sedang menguji disertasi di Banda Aceh. Mereka minta agar MK melarang penahanan keduanya. Saya harus tegaskan bahwa MK tak berwenang untuk melarang penahanan," papar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam vonis MK hari ini, Kamis (29/10/2009) MK menegaskan tidak akan dan tidak boleh mencampuri wewenang kepolisian dan kejaksaan dalam proses pidana. "Kalau mencampuri berarti MK ikut merusak sistem hukum dan peradilan," paparnya.
Mahfud menambahkan, dalam KUHAP, polisi memang diberi wewenang untuk menahan terdakwa. "Jadi secara hukum Polri tidak salah. Kita ikuti saja perkembangannya sambil mengawal dalam batas yang dimungkinkan agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini," terang Mahfud.
(yid/iy)
"Penahanan Bibit dan Chandra oleh Polri adalah wewenang Polri yang diberikan hukum. Jadi tak ada yang bisa menghalangi. Tetapi secara politis memang menimbulkan problem, karena begitu demonstratif. Begitu MK memutus, orangnya ditahan," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (29/10/2009).
Menurut mantan anggota komisi III DPR ini, dia banyak menerima pertanyaan dari publik melalui SMS tentang penahanan Bibit dan Chandra. Tetapi karena Polri memiliki hak untuk melakukan penahanan, MK dan dirinya tidak bisa melarang penggunaan hak Polri tersebut.
"Orang awam banyak telepon atau ngirim SMS ke saya yang sekarang sedang menguji disertasi di Banda Aceh. Mereka minta agar MK melarang penahanan keduanya. Saya harus tegaskan bahwa MK tak berwenang untuk melarang penahanan," papar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam vonis MK hari ini, Kamis (29/10/2009) MK menegaskan tidak akan dan tidak boleh mencampuri wewenang kepolisian dan kejaksaan dalam proses pidana. "Kalau mencampuri berarti MK ikut merusak sistem hukum dan peradilan," paparnya.
Mahfud menambahkan, dalam KUHAP, polisi memang diberi wewenang untuk menahan terdakwa. "Jadi secara hukum Polri tidak salah. Kita ikuti saja perkembangannya sambil mengawal dalam batas yang dimungkinkan agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini," terang Mahfud.
(yid/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:23 WIB
PKB Belum Siapkan Capres 2014, Tunggu Pileg
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
608 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
