MK Periksa Gugatan UU Pemilu Caleg PAN Besok
Selasa, 27/10/2009 20:56 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan judicial review caleg PAN, Eri Purnomohadi, Rabu 28 Oktober. Gugatan Eri mengenai pasal 50 huruf k UU No.10/2008 tentang Pemilu yang mengatur pengunduran diri pejabat negara sebelum mengajukan diri sebagai calon legislator.
"Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara ini yang dipersoalkan. Pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD karena mengandung norma ketidakpastian hukum dan meminta MK membatalkan pasal tersebut dan memulihkan hak konstitusi pemohon sebagai caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak," ujar Refly Harun, kuasa hukum Eri, dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (27/10/2009).
Bunyi pasal yang digugat itu adalah "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian negara republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat mengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Eri Purnomohadi adalah calon legislator PAN peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan XI Jawa Barat. Namun usahanya untuk menjadi wakil rakyat di Senayan harus gagal, karena dia dimasukkan dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Padahal sebelumnya KPU telah menyatakan bahwa Eri telah secara legal memenuhi syarat sebagai caleg dengan surat KPU no.49 pada tanggal 9 Januari 2009 yang ditujukan ke BPH Migas. Dan KPU telah melakukan Pleno penetapan Calon Terpilih anggota DPR 2009-2014 dengan SK KPU no.286 yang ditetapkan tanggal 11 Mei 2009.
Menurut Refly, gugatan ini tidak untuk membatalkan hasil pemilu seperti yang sudah diumumkan KPU justru untuk kembali kepada keputusan KPU yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Kami tidak mau mengotak-atik hasil pemilu tapi mencari keadilan dan hak Eri sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak dikabulkan," kata Refly.
(djo/djo)
"Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara ini yang dipersoalkan. Pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD karena mengandung norma ketidakpastian hukum dan meminta MK membatalkan pasal tersebut dan memulihkan hak konstitusi pemohon sebagai caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak," ujar Refly Harun, kuasa hukum Eri, dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (27/10/2009).
Bunyi pasal yang digugat itu adalah "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian negara republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat mengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Eri Purnomohadi adalah calon legislator PAN peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan XI Jawa Barat. Namun usahanya untuk menjadi wakil rakyat di Senayan harus gagal, karena dia dimasukkan dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Padahal sebelumnya KPU telah menyatakan bahwa Eri telah secara legal memenuhi syarat sebagai caleg dengan surat KPU no.49 pada tanggal 9 Januari 2009 yang ditujukan ke BPH Migas. Dan KPU telah melakukan Pleno penetapan Calon Terpilih anggota DPR 2009-2014 dengan SK KPU no.286 yang ditetapkan tanggal 11 Mei 2009.
Menurut Refly, gugatan ini tidak untuk membatalkan hasil pemilu seperti yang sudah diumumkan KPU justru untuk kembali kepada keputusan KPU yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Kami tidak mau mengotak-atik hasil pemilu tapi mencari keadilan dan hak Eri sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak dikabulkan," kata Refly.
(djo/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:23 WIB
PKB Belum Siapkan Capres 2014, Tunggu Pileg
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
608 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
