Teroris Palembang
Berkas Saefudin Zuhri Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Selasa, 27/10/2009 19:13 WIB
Jakarta
Berkas teroris jaringan Palembang, Saefudin Zuhri, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Dilimpahkan ke Kejari Jaksel guna memasuki tahap penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna memasuki tahap persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Damanto, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (27/10/2009).
Berkas terdakwa Zuhri alias Tsabit Alias Sugeng alias Abu Lubaba sebelumnya disidik oleh Densus 88 Mabes Polri. Setelah diteliti oleh penuntut umum, berkas tersebut dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Jaksa Totok Bambang dan Bayu Adinugrogho mengatakan, Zuhri mempunyai peran yang sangat penting dalam terorisme di Indonesia. Dia diketahui telah menyembunyikan para terpidana kasus terorisme Palembang seperti Abdurrahman Taib, Sugiarto alias Sugiceng, dan yang lainnya.
Zuhri juga diduga telah menyembunyikan informasi keberadaan gembong terorisme Noordin M Top. Zuhri disinyalir telah mengirim bahan baku bom ke Palembang sebanyak 4 Box, memberi senjata api kepada Taib berjenis Revolver FN. Senjata itu kemudian digunakan untuk membunuh Dago Simamora di Pelembang. Tidak hanya itu, Zuhri diduga mengajarkan kepada para pelaku Bom Palembang cara merakit bom.
Zuhri disangkakan melanggar Pasal 15 jo pasal 7, pasal 9 dan atau pasal 13 Perpu No 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nov/irw)
"Dilimpahkan ke Kejari Jaksel guna memasuki tahap penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna memasuki tahap persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Damanto, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (27/10/2009).
Berkas terdakwa Zuhri alias Tsabit Alias Sugeng alias Abu Lubaba sebelumnya disidik oleh Densus 88 Mabes Polri. Setelah diteliti oleh penuntut umum, berkas tersebut dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Jaksa Totok Bambang dan Bayu Adinugrogho mengatakan, Zuhri mempunyai peran yang sangat penting dalam terorisme di Indonesia. Dia diketahui telah menyembunyikan para terpidana kasus terorisme Palembang seperti Abdurrahman Taib, Sugiarto alias Sugiceng, dan yang lainnya.
Zuhri juga diduga telah menyembunyikan informasi keberadaan gembong terorisme Noordin M Top. Zuhri disinyalir telah mengirim bahan baku bom ke Palembang sebanyak 4 Box, memberi senjata api kepada Taib berjenis Revolver FN. Senjata itu kemudian digunakan untuk membunuh Dago Simamora di Pelembang. Tidak hanya itu, Zuhri diduga mengajarkan kepada para pelaku Bom Palembang cara merakit bom.
Zuhri disangkakan melanggar Pasal 15 jo pasal 7, pasal 9 dan atau pasal 13 Perpu No 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nov/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:23 WIB
PKB Belum Siapkan Capres 2014, Tunggu Pileg
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
608 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
