detikcom

Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

Sosialisasi 6 Bulan, Lalu Dievaluasi foto

E Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 27/10/2009 11:39 WIB
Jakarta Sebelum menerapkan aturan belok kiri tidak boleh langsung, polisi akan mensosialisasikannya selama 6 bulan terlebih dahulu. Setelah itu, aturan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum itu akan dievaluasi kembali.

"Setelah enam bulan, kita akan evaluasi apakah semuanya sudah siap atau belum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2009).

Kesiapan itu akan ditinjau dari semua instansi terkait. Dari Dinas Perhubungan akan dilihat sejauh mana inventarisir rambu-rambu yang ada.

"Ada 500 lebih rambu yang terpasang di persimpangan. Itu nanti akan dilihat dan dirapikan," ungkapnya.

Sementara itu, evaluasi Dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dilihat dari kanalisasinya. "Zebra cross untuk penyeberang jalan sudah tersedia atau belum," paparnya. Seperti diketahui, belok kiri tidak boleh langsung diterapkan dengan tujuan untuk melindungi pejalan kaki.

Setelah evaluasi dari semua instansi terkait dinilai siap, lanjut Condro, polisi baru melakukan penindakan terhadap pelanggar peraturan baru tersebut. "Menindak itu masalah gampang. Tapi sosialisasinya yang harus dipahami masyarakat dulu," ujar Condro.

(mei/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel