Hatta: Wakil Menteri Pejabat Karir, Belum Tentu PNS
Senin, 26/10/2009 17:01 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Presiden SBY rencananya akan mengangkat beberapa wakil menteri di beberapa pos menteri departemen. Wakil menteri itu adalah pejabat karir namun belum tentu pegawai negeri sipil (PNS).
"Di dalam penjelasan (UU 39/2008 tentang Kementerian Negara) itu kan hanya disebutkan, pejabat itu adalah pejabat yang memiliki karir. Karir itu tidak dijelaskan. Nah orang bisa saja yang berkarir betul di bidang itu, tapi bukan PNS," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Hal itu disampaikan Hatta usai rapat koordinasi dengan SBY di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (26/10/2009).
Oleh karena itu, nanti akan dirumuskan Setneg untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah 'karir' itu.
Berarti wakil menteri bukan dari parpol? "Saya tidak bisa menceritakan partai politik atau tidak partai politik. Nanti kita tunggu deh ya," jawab pria berambut perak itu.
Aturan tentang wakil menteri disebutkan dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 yang berbunyi: Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.
Dalam penjelasan Pasal 10 disebutkan yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
(nwk/nrl)
"Di dalam penjelasan (UU 39/2008 tentang Kementerian Negara) itu kan hanya disebutkan, pejabat itu adalah pejabat yang memiliki karir. Karir itu tidak dijelaskan. Nah orang bisa saja yang berkarir betul di bidang itu, tapi bukan PNS," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Hal itu disampaikan Hatta usai rapat koordinasi dengan SBY di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (26/10/2009).
Oleh karena itu, nanti akan dirumuskan Setneg untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah 'karir' itu.
Berarti wakil menteri bukan dari parpol? "Saya tidak bisa menceritakan partai politik atau tidak partai politik. Nanti kita tunggu deh ya," jawab pria berambut perak itu.
Aturan tentang wakil menteri disebutkan dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 yang berbunyi: Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.
Dalam penjelasan Pasal 10 disebutkan yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
(nwk/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:23 WIB
PKB Belum Siapkan Capres 2014, Tunggu Pileg
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
608 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
