detikcom

Polisi Bantah Akan Tindak Pelanggaran Aturan Belok Kiri Langsung

E Mei Amelia R - detikNews
Senin, 26/10/2009 16:58 WIB
Jakarta Polisi membantah berita akan dilakukannya penindakan terhadap aturan tidak boleh belok kiri langsung. Sebab, aturan pelarangan belok kiri langsung tersebut masih akan terus disosialisasikan hingga 6 bulan mendatang.

"Itu konteksnya penindakan apa dulu, kalau untuk belok kiri langsung itu masih sosialisasi selama 6 bulan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan, Senin (26/10/2009).

Sempat beredar kabar, Rabu (28/10/2009) depan akan dilakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

"Kalau info dari Kasat Lantas, Rabu besok ada penindakan pelanggar lalu lintas seperti lawan arus, menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat. Itu akan disidang di tempat. Kalau untuk belok kiri langsung kita masih sosialisasi," jelasnya.

Condro berjanji pihaknya akan terus melakukan sosialisasi selama 6 bulan mendatang sebelum melakukan penindakan. Selain itu, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk inventarisasi rambu-rambu.

"Kita untuk peraturan itu masih sosialisasi selama 6 bulan. Kita juga masih koordinasi terus dengan Dishub, mana yang memungkinkan dan mana boleh belok kiri langsung. Kalau tidak memungkinkan dilepas rambunya." katanya.
(amd/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel