Nge-Charge HP Dipenjara
Pengacara Tuding Putusan Hakim Soal Praperadilan Tak Sesuai Hukum
Senin, 26/10/2009 14:26 WIB
Ilustrasi
Jakarta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Aguswandi Tanjung. Kuasa hukum Aguswandi menyesalkan hal tersebut dan menuding hakim memutus dengan pertimbangan yang tidak sesuai hukum.
"Saya kecewa sekali hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan kami dengan pertimbangan yang tidak sesuai dengan hukum," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T
Tobing, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009).
Vera menjelaskan, dalam sidang praperadilan itu, pihaknya keberatan dengan proses penangkapan Aguswandi yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur. Menurut pasal 18 KUHAP, polisi harus memberikan surat perintah penangkapan kepada Aguswandi dan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya.
Polisi hanya memberikan surat perintah itu ke Aguswandi tanpa menembuskannya ke keluarga. Keluarga hanya ditunjukkan surat penangkapan tersebut, tapi tidak diberi.
"Hakim berpendapat menunjukkan surat itu sama dengan menyerahkan. Padahal kan memberikan tidak sama dengan menyerahkan," kata Vera.
Keberatan lain adalah soal surat perpanjangan penahanan yang tidak diberikan baik ke Aguswandi, keluarga, maupun kausa hukumnya seperti diatur pasal 21 KUHAP. Per tanggal 9 September atau hari pertama penahanan, polisi sebenarnya sudah memperpanjang penahanan Aguswandi dari yang sedianya hingga 28 September menjadi 7 November.
Vera sendiri selaku kuasa hukum mengaku baru menerima surat perpanjangan penahanan pada tanggal 21 Oktober setelah permohonan praperadilan diajukan. "Hakim beralasan tidak apa-apa pemberitahuan dilakukan terlambat sepanjang masih dalam masa penahanan," terang Vera.
Selain masalah di atas, hal yang dipersoalkan kuasa hukum adalah pengenaan pasal yang ditudingkan atas diri Aguswandi. Polisi menjerat Aguswandi dengan KUHP, padahal yang benar adalah KUHAP.
"Hakim berlasan itu hanya semata-mata salah ketik sehingga tidak menjadi masalah. Lha ini gimana, ini kan dokumen negara, kok gampang banget salah ketik," protes Vera.
(sho/nrl)
"Saya kecewa sekali hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan kami dengan pertimbangan yang tidak sesuai dengan hukum," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T
Tobing, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009).
Vera menjelaskan, dalam sidang praperadilan itu, pihaknya keberatan dengan proses penangkapan Aguswandi yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur. Menurut pasal 18 KUHAP, polisi harus memberikan surat perintah penangkapan kepada Aguswandi dan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya.
Polisi hanya memberikan surat perintah itu ke Aguswandi tanpa menembuskannya ke keluarga. Keluarga hanya ditunjukkan surat penangkapan tersebut, tapi tidak diberi.
"Hakim berpendapat menunjukkan surat itu sama dengan menyerahkan. Padahal kan memberikan tidak sama dengan menyerahkan," kata Vera.
Keberatan lain adalah soal surat perpanjangan penahanan yang tidak diberikan baik ke Aguswandi, keluarga, maupun kausa hukumnya seperti diatur pasal 21 KUHAP. Per tanggal 9 September atau hari pertama penahanan, polisi sebenarnya sudah memperpanjang penahanan Aguswandi dari yang sedianya hingga 28 September menjadi 7 November.
Vera sendiri selaku kuasa hukum mengaku baru menerima surat perpanjangan penahanan pada tanggal 21 Oktober setelah permohonan praperadilan diajukan. "Hakim beralasan tidak apa-apa pemberitahuan dilakukan terlambat sepanjang masih dalam masa penahanan," terang Vera.
Selain masalah di atas, hal yang dipersoalkan kuasa hukum adalah pengenaan pasal yang ditudingkan atas diri Aguswandi. Polisi menjerat Aguswandi dengan KUHP, padahal yang benar adalah KUHAP.
"Hakim berlasan itu hanya semata-mata salah ketik sehingga tidak menjadi masalah. Lha ini gimana, ini kan dokumen negara, kok gampang banget salah ketik," protes Vera.
(sho/nrl)
Baca Juga
- Nge-charge HP Dipenjara
Permohonan Penangguhan Penahanan Aguswandi Ditolak - Nge-charge HP Dipenjara
Kapolsek Gambir Sangkal Ada Main dalam Kasus Aguswandi - Nge-charge HP Dipenjara
Terisak, Istri Aguswandi Minta Suaminya Dibebaskan - Nge-charge HP Dipenjara
Aguswandi Disel Diduga Terkait Konflik dengan Pengelola Apartemen
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:23 WIB
PKB Belum Siapkan Capres 2014, Tunggu Pileg
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
608 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
