detikcom

Nge-charge HP Dipenjara

Aguswandi Disel Diduga Terkait Konflik dengan Pengelola Apartemen

Shohib Masykur - detikNews
Senin, 26/10/2009 12:52 WIB
Ilustrasi
Jakarta Aguswandi Tanjung (57) mempraperadilankan Polsek Gambir yang menahannya hanya karena dia numpang nge-charge ponsel di Apartemen ITC Roxy Mas. Pengacara Aguswandi curiga, penahanan kliennya terkait dengan dengan konflik berkepanjangan antara penghuni apartemen ITC Roxy Mas dengan PT Intertrade selaku pengelola dan PT Duta Pertiwi Tbk selaku developer.

Sebab selama ini Aguswandi dikenal sebagai orang yang gigih memperjuangkan hak-hak konsumen selaku penghuni apartemen.

"Selama ini mereka musuhan juga. 9 Tahun Pak Aguswandi memperjuangkan hak-hak pengnuni rumah susun. Mungkin pihak apartemen merasa gerah karena Pak Agus sudah lapor ke pemerintah, PLN, dan lain-lain," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (25/10/2009).

Dia menambahkan, konflik yang terjadi selama ini di apartemen ITC Roxy Mas meliputi beberapa hal. Pertama, perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS) ITC Roxy Mas dan pihak pengelola yang lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari PT Duta Pertiwi dalam melestarikan pengusaan atas apartemen.

Kedua, perubahan kepemilikian dan/atau penguasaan benda bersama dan bagian bersama pada apartemen ITC Roxy Mas oleh PT Duta Pertiwi tanpa seijin penghuni.

Ketiga, perpanjangan sertifikat HGB tanah tempat berdirinya apartemen ITC Roxy Mas menjadi atas nama PT Duta Pertiwi Tbk.

Sidang praperadilan Aguswandi melawan Polsek Gambir ini tidak dihadiri Aguswandi karena Aguswandi masih ditahan di sel POlsek hingga November mendatang. (sho/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel